Transaksi Afiliasi Domestik Rugi-Laba: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DJP, Menang Telak Karena 2 Alasan Hukum Ini!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006208.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Transaksi Afiliasi Domestik Rugi-Laba: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DJP, Menang Telak Karena 2 Alasan Hukum Ini!

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MS

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam sengketa transfer pricing domestik melalui Putusan Nomor PUT-006208.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025. Dalam putusan yang mengabulkan seluruh banding PT MS (WP), Majelis Hakim membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp 1,17 miliar. Kemenangan ini tidak diputuskan berdasarkan adu teknis metodologi, melainkan pada dua pilar argumen hukum utama: ketiadaan motif penghindaran pajak dan kegagalan fiskus mencegah pemajakan berganda.

Latar Belakang Sengketa Koreksi Harga CPO dan Palm Kernel

Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas harga jual CPO dan Palm Kernel (PK) dari PT MS kepada afiliasinya, PT Wilmar Nabati Indonesia. Koreksi PPN ini merupakan turunan (tipikal) dari sengketa PPh Badan terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. DJP menganggap harga jual WP tidak wajar, menolak data pembanding PK WP, mengoreksi metode harga CPO, dan menolak penyesuaian ongkos angkut untuk pengiriman jarak dekat (900m) dalam satu kawasan industri.

Argumen Hukum Ketiadaan Motif Penghindaran Pajak

Namun, WP membangun bantahan hukum yang kokoh. Pertama, transaksi ini bersifat domestik antara dua entitas WPDN dengan tarif PPh Badan yang sama (22%). Kedua, fakta krusial yang diakui Majelis Hakim adalah posisi fiskal WP (penjual) yang merugi, sementara afiliasinya (pembeli) dalam posisi laba dan kurang bayar. Majelis Hakim sependapat bahwa skema ini tidak menunjukkan adanya motif penghindaran pajak (tax avoidance motive), yang merupakan prasyarat penerapan Pasal 18(3) UU PPh sesuai Penjelasan Pasal dan pedoman internal DJP (SE-50/PJ/2013).

Prinsip Anti-Pajak Berganda dan Kegagalan Penyesuaian Sekunder

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyoroti kegagalan DJP dalam menerapkan prinsip anti-pajak berganda. Sesuai SE-50/PJ/2013, koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan DJP pada PT MS seharusnya diikuti dengan penyesuaian sekunder (corresponding adjustment) pada PT Wilmar Nabati Indonesia. Selama persidangan, DJP tidak dapat membuktikan telah dilakukannya penyesuaian tersebut.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi DJP yang dilakukan tanpa adanya motif penghindaran pajak dan mengakibatkan terjadinya pemajakan berganda tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa kewenangan DJP dalam sengketa transfer pricing domestik tidak mutlak dan harus selaras dengan tujuan pencegahan penghindaran pajak serta asas keadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-006646.122023 PPM.XIIIB Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006220.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006216.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006214.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006212.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006202.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005921.162021 PPM.IIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005892.992024 PPM.VA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005514.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter