Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MS
Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam sengketa transfer pricing domestik melalui Putusan Nomor PUT-006208.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025. Dalam putusan yang mengabulkan seluruh banding PT MS (WP), Majelis Hakim membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp 1,17 miliar. Kemenangan ini tidak diputuskan berdasarkan adu teknis metodologi, melainkan pada dua pilar argumen hukum utama: ketiadaan motif penghindaran pajak dan kegagalan fiskus mencegah pemajakan berganda.
Latar Belakang Sengketa Koreksi Harga CPO dan Palm Kernel
Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas harga jual CPO dan Palm Kernel (PK) dari PT MS kepada afiliasinya, PT Wilmar Nabati Indonesia. Koreksi PPN ini merupakan turunan (tipikal) dari sengketa PPh Badan terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. DJP menganggap harga jual WP tidak wajar, menolak data pembanding PK WP, mengoreksi metode harga CPO, dan menolak penyesuaian ongkos angkut untuk pengiriman jarak dekat (900m) dalam satu kawasan industri.
Argumen Hukum Ketiadaan Motif Penghindaran Pajak
Namun, WP membangun bantahan hukum yang kokoh. Pertama, transaksi ini bersifat domestik antara dua entitas WPDN dengan tarif PPh Badan yang sama (22%). Kedua, fakta krusial yang diakui Majelis Hakim adalah posisi fiskal WP (penjual) yang merugi, sementara afiliasinya (pembeli) dalam posisi laba dan kurang bayar. Majelis Hakim sependapat bahwa skema ini tidak menunjukkan adanya motif penghindaran pajak (tax avoidance motive), yang merupakan prasyarat penerapan Pasal 18(3) UU PPh sesuai Penjelasan Pasal dan pedoman internal DJP (SE-50/PJ/2013).
Prinsip Anti-Pajak Berganda dan Kegagalan Penyesuaian Sekunder
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyoroti kegagalan DJP dalam menerapkan prinsip anti-pajak berganda. Sesuai SE-50/PJ/2013, koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan DJP pada PT MS seharusnya diikuti dengan penyesuaian sekunder (corresponding adjustment) pada PT Wilmar Nabati Indonesia. Selama persidangan, DJP tidak dapat membuktikan telah dilakukannya penyesuaian tersebut.
Kesimpulan dan Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi DJP yang dilakukan tanpa adanya motif penghindaran pajak dan mengakibatkan terjadinya pemajakan berganda tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa kewenangan DJP dalam sengketa transfer pricing domestik tidak mutlak dan harus selaras dengan tujuan pencegahan penghindaran pajak serta asas keadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id