PPN Masukan Ditolak DJP? Wajib Pajak Menang Telak di Pengadilan, Kuncinya Ada di Bukti Hubungan Langsung Kegiatan Usaha!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006202.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan Ditolak DJP? Wajib Pajak Menang Telak di Pengadilan, Kuncinya Ada di Bukti Hubungan Langsung Kegiatan Usaha!

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan PT MS

Persoalan pengkreditan Pajak Masukan (PM) merupakan salah satu sengketa perpajakan yang paling sering ditemui dalam praktik litigasi PPN, utamanya terkait dengan pemenuhan syarat materiil Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Dalam studi kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006202.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025, Pemohon Banding, PT MS, berhasil membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) atas PM Masa Pajak Januari 2020. Putusan ini memberikan penegasan penting mengenai beban pembuktian dan interpretasi konsep "tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

Inti Konflik dan Perbedaan Penafsiran Pengeluaran BKP/JKP

Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan penafsiran atas pengeluaran BKP/JKP yang dikreditkan PM-nya. Terbanding bersikukuh bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif dan tidak termasuk dalam lingkup kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, sehingga harus dikecualikan dari pengkreditan. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang esensial dan integral untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha perusahaan, dan oleh karenanya memenuhi syarat untuk dikreditkan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Beban Pembuktian Koreksi

Majelis Hakim dalam Putusan ini berpegangan pada prinsip hukum pembuktian. Majelis menilai bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN) hanya dapat dibatalkan jika Terbanding dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa pengecualian Pasal 9 ayat (8) huruf b benar-benar terjadi. Dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding, yang mengaitkan setiap pengeluaran dengan proses bisnis inti dan pendukung, lebih kuat dan logis. Karena Terbanding gagal menyajikan bukti atau argumen yang cukup untuk mematahkan klaim hubungan langsung tersebut, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Implikasi Strategis Bagi Wajib Pajak dalam Pertahanan Dokumen

Implikasi dari putusan ini adalah penekanan bagi Wajib Pajak untuk secara strategis menyiapkan dan memelihara dokumentasi yang tidak hanya formal (Faktur Pajak) tetapi juga materiil (Justifikasi Penggunaan). Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa pengkreditan PM, beban pembuktian koreksi secara mutlak berada di tangan otoritas pajak, dan kegagalan dalam pembuktian tersebut akan mengakibatkan pembatalan koreksi. Hal ini berfungsi sebagai peringatan bagi Wajib Pajak untuk selalu siap mempertahankan setiap pengeluaran dengan argumentasi bisnis dan hukum yang solid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-006646.122023 PPM.XIIIB Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006220.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006216.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006214.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006212.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006208.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005921.162021 PPM.IIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005892.992024 PPM.VA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005514.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter