Pembayaran Diklaim Ganti Biaya (Reimbursement) Tapi Tetap Kena PPh 23: Wajib Pajak Gagal Total di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005514.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembayaran Diklaim Ganti Biaya (Reimbursement) Tapi Tetap Kena PPh 23: Wajib Pajak Gagal Total di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa PPh Pasal 23 dan Klaim Reimbursement PT WW

Penerapan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas imbalan jasa lain merupakan salah satu isu sengketa yang paling sering muncul, terutama ketika Wajib Pajak mengklaim adanya pembayaran yang bersifat penggantian biaya (reimbursement). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005514.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 menjadi penegasan otoritatif mengenai prinsip pembuktian yang ketat. Dalam perkara yang melibatkan PT WW ini, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 3.963.567.005,00 dipertahankan, karena Wajib Pajak gagal membuktikan secara meyakinkan bahwa pembayaran tersebut dikecualikan dari objek pajak. Prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk) yang sering didalilkan oleh Wajib Pajak berhadapan dengan prinsip beban pembuktian yang wajib dipenuhi.

Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi Karakteristik Transaksi

Inti konflik dalam sengketa PPh Pasal 23 ini berakar pada perbedaan interpretasi karakteristik transaksi antara PT WW dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP mendasarkan koreksi pada anggapan bahwa pembayaran yang dilakukan PT WW kepada pihak ketiga adalah imbalan atas jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23, sesuai dengan daftar jenis jasa yang diatur dalam peraturan pelaksana. DJP menuntut pemenuhan kewajiban pemotongan pajak atas imbalan yang timbul dari pembayaran tersebut, bahkan disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Argumen Pembelaan Wajib Pajak Atas Klaim Reimbursement

Di sisi lain, PT WW menyajikan argumen bantahan yang solid, yaitu bahwa pembayaran tersebut bukanlah imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23. PT WW berdalih bahwa itu merupakan penggantian biaya (reimbursement) murni yang dibayarkan sebesar biaya yang dikeluarkan (at cost) dan tidak mengandung unsur margin atau penghasilan bagi pihak penerima. Apabila pembayaran tersebut adalah reimbursement murni, maka secara hukum pembayaran itu tidak termasuk dalam definisi penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Alternatif dalil lain yang mungkin disampaikan adalah transaksi tersebut merupakan penyerahan barang (sale of goods) yang bukan objek PPh Pasal 23.

Pertimbangan Hukum dan Dasar Putusan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara eksplisit berpegang pada Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, di mana Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi. Meskipun dalil PT WW mengenai reimbursement secara konseptual dapat diterima dalam praktik perpajakan, Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak memadai untuk memisahkan secara jelas antara komponen biaya murni dan imbalan jasa. Dokumentasi yang lemah atau kurang rinci, yang tidak mampu menunjukkan alur dana secara at cost dan tidak adanya mark-up atau fee, telah menjadi sandungan utama. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan DJP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan memutuskan Menolak Banding Pemohon Banding.

Implikasi dan Pentingnya Paper Trail Bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik Wajib Pajak di Indonesia, khususnya yang sering terlibat dalam transaksi yang mengandung komponen reimbursement. Putusan ini menegaskan bahwa klaim reimbursement tidak dapat diterima begitu saja tanpa didukung oleh dokumentasi yang sempurna, meliputi perjanjian yang memuat klausul reimbursement tanpa fee, bukti pembayaran yang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan yang terpenting, supporting invoice dari pihak ketiga yang pertama kali menagih biaya tersebut. Kegagalan dalam menyediakan paper trail yang sempurna akan berujung pada pandangan DJP dan Majelis Hakim bahwa seluruh nilai pembayaran adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-006646.122023 PPM.XIIIB Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006220.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006216.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006214.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006212.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006208.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006202.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005921.162021 PPM.IIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005892.992024 PPM.VA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter