Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Transfer Pricing Domestik DPP PPN PT MS
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006214.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 secara tegas menggarisbawahi prinsip substansi di atas formalitas dalam sengketa transfer pricing domestik yang berdampak pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk merekayasa ulang harga transaksi afiliasi, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dibatasi oleh esensi untuk mencegah penggeseran laba yang merugikan penerimaan negara. Majelis Hakim menilai koreksi DPP PPN penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp4,27 miliar, yang didasarkan pada koreksi transfer pricing PPh Badan, tidak dapat dipertahankan karena gagal membuktikan adanya motif penghindaran pajak.
Inti Konflik Penentuan Harga CPO dan PK Sesuai Prinsip Arm's Length
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan interpretasi dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) pada penjualan CPO dan PK kepada pihak afiliasi di dalam negeri. Pemohon Banding, PT MS, berargumen bahwa penentuan harga menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan basis harga rata-rata mingguan sudah wajar, terutama untuk memitigasi fluktuasi harga komoditas. Bantahan kunci Pemohon Banding juga menyasar penolakan Terbanding atas penyesuaian ongkos angkut (freight cost) yang diajukan, padahal terdapat perbedaan nyata kondisi penyerahan antara transaksi Pemohon Banding (Loco Belitung) dengan data pembanding (Franco Dumai), yang secara substansi menuntut adanya penyesuaian untuk mencapai kesebandingan.
Argumen Terbanding atas Konsistensi ALP dan Koreksi DPP PPN
Di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak menerapkan ALP secara konsisten. Terbanding menolak data pembanding yang dianggap tidak terbuka untuk umum dan menganggap penyesuaian freight cost tidak relevan karena kedua lokasi penyerahan berada dalam satu kawasan industri yang sama. Akibatnya, Terbanding melakukan koreksi harga jual, yang secara langsung menaikkan Dasar Pengenaan Pajak PPN (penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut).
Pertimbangan Majelis Hakim Mengenai Pembuktian Motif Penghindaran Pajak
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara signifikan mengabaikan perdebatan teknis mengenai pemilihan pembanding dan penyesuaian freight cost. Pengadilan Pajak justru berfokus pada elemen kunci penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yaitu pembuktian adanya motif atau tujuan penghindaran pajak. Berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi rugi fiskal, sementara pihak lawan afiliasi berstatus laba fiskal dan Kurang Bayar, Majelis menyimpulkan bahwa tidak ada potensi kerugian negara dari transaksi tersebut. Temuan ini diperkuat dengan kegagalan Terbanding dalam melakukan corresponding adjustment pada PPh Badan pihak lawan, yang berpotensi menimbulkan pemajakan berganda.
Implikasi Hukum dan Kesimpulan Atas Pembatalan Koreksi DPP PPN
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing domestik (antar entitas yang dikenakan tarif pajak sama), beban pembuktian Terbanding tidak hanya terbatas pada analisis teknis ALP, tetapi juga pada pembuktian motif pajak yang merugikan negara. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa posisi rugi fiskal dapat menjadi perisai substansial untuk menangkis koreksi yang bersifat turunan, seperti koreksi DPP PPN. Ketiadaan motif penghindaran pajak menjadi kunci utama untuk membatalkan koreksi, asalkan didukung dengan dokumentasi dan analisis PPh agregat yang memadai.
Kesimpulan yang ditarik adalah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa koreksi DPP PPN turunan dari koreksi transfer pricing a quo tidak memenuhi unsur yuridis yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id