Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kualifikasi Continuing Franchise Fee PT AM
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai kualifikasi 'Continuing Franchise Fee'. Dalam sengketa ini, Majelis Hakim menolak banding PT AM, menguatkan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganggap pembayaran waralaba sebagai "jasa waralaba" (objek PPh Pasal 23 tarif 2%) sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dan bukan murni "royalti" (tarif 15%).
Latar Belakang Koreksi PPh Pasal 23 Atas Jasa Waralaba Oleh DJP
Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020, di mana Terbanding (DJP) menetapkan DPP sebesar Rp 171,4 Miliar atas pembayaran yang dilakukan PT AM (Pemohon Banding) kepada pemberi waralaba. DJP berargumen bahwa pembayaran 'Continuing Franchise Fee' tersebut merupakan imbalan atas "jasa waralaba" yang secara eksplisit tercantum dalam PMK-141 sebagai objek PPh Pasal 23 (jasa lain) dengan tarif 2%. Terbanding menemukan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh atas jasa tersebut.
Perbedaan Kualifikasi Objek Antara Royalti dan Jasa Waralaba
Inti konflik dalam persidangan adalah perbedaan kualifikasi objek. Pemohon Banding membantah keras koreksi tersebut. Mereka berargumen bahwa pembayaran tersebut murni merupakan "royalti" atas penggunaan hak kekayaan intelektual (merek dagang), yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemohon Banding menegaskan telah memotong dan menyetorkan PPh 15% tersebut, sehingga koreksi DJP (yang menerapkan tarif 2% atas objek yang sama) dinilai keliru dan mengakibatkan pemotongan pajak berganda.
Pertimbangan Majelis Hakim Atas Perjanjian Waralaba Tergabung
Majelis Hakim, setelah meneliti Perjanjian Waralaba yang menjadi dasar transaksi, mengambil sikap yang berbeda. Ditemukan bahwa 'Continuing Franchise Fee' (ditetapkan 5% dari Penjualan Kotor) merupakan satu paket imbalan yang tidak terpisahkan. Paket ini mencakup lisensi penggunaan HKI (karakteristik royalti) sekaligus jasa-jasa pendukung lainnya, seperti pelatihan, dukungan sistem, dan manajemen operasional berkelanjutan. Majelis berpendapat bahwa substansi transaksi ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai "jasa waralaba" sebagaimana diatur secara spesifik dalam PMK-141.
Implikasi Putusan Bagi Imbalan Waralaba Bersifat Bundled
Putusan ini menyoroti risiko kualifikasi dalam perjanjian waralaba yang bersifat bundled (tergabung). Ketika pembayaran mencakup royalti dan berbagai jasa pendukung dalam satu nilai imbalan, otoritas pajak cenderung mengacu pada PMK-141 yang secara spesifik menyebut "jasa waralaba" sebagai objek PPh 23 jasa lain. Dengan demikian, Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah objek PPh Pasal 23 atas jasa waralaba.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id