Salah Potong PPh 23: Majelis Hakim Putuskan Franchise Fee Adalah Jasa, Bukan Royalti Murni

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-006646.122023 PPM.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 Juli 2026 | 17:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Potong PPh 23: Majelis Hakim Putuskan Franchise Fee Adalah Jasa, Bukan Royalti Murni

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kualifikasi Continuing Franchise Fee PT AM

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai kualifikasi 'Continuing Franchise Fee'. Dalam sengketa ini, Majelis Hakim menolak banding PT AM, menguatkan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganggap pembayaran waralaba sebagai "jasa waralaba" (objek PPh Pasal 23 tarif 2%) sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dan bukan murni "royalti" (tarif 15%).

Latar Belakang Koreksi PPh Pasal 23 Atas Jasa Waralaba Oleh DJP

Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020, di mana Terbanding (DJP) menetapkan DPP sebesar Rp 171,4 Miliar atas pembayaran yang dilakukan PT AM (Pemohon Banding) kepada pemberi waralaba. DJP berargumen bahwa pembayaran 'Continuing Franchise Fee' tersebut merupakan imbalan atas "jasa waralaba" yang secara eksplisit tercantum dalam PMK-141 sebagai objek PPh Pasal 23 (jasa lain) dengan tarif 2%. Terbanding menemukan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh atas jasa tersebut.

Perbedaan Kualifikasi Objek Antara Royalti dan Jasa Waralaba

Inti konflik dalam persidangan adalah perbedaan kualifikasi objek. Pemohon Banding membantah keras koreksi tersebut. Mereka berargumen bahwa pembayaran tersebut murni merupakan "royalti" atas penggunaan hak kekayaan intelektual (merek dagang), yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemohon Banding menegaskan telah memotong dan menyetorkan PPh 15% tersebut, sehingga koreksi DJP (yang menerapkan tarif 2% atas objek yang sama) dinilai keliru dan mengakibatkan pemotongan pajak berganda.

Pertimbangan Majelis Hakim Atas Perjanjian Waralaba Tergabung

Majelis Hakim, setelah meneliti Perjanjian Waralaba yang menjadi dasar transaksi, mengambil sikap yang berbeda. Ditemukan bahwa 'Continuing Franchise Fee' (ditetapkan 5% dari Penjualan Kotor) merupakan satu paket imbalan yang tidak terpisahkan. Paket ini mencakup lisensi penggunaan HKI (karakteristik royalti) sekaligus jasa-jasa pendukung lainnya, seperti pelatihan, dukungan sistem, dan manajemen operasional berkelanjutan. Majelis berpendapat bahwa substansi transaksi ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai "jasa waralaba" sebagaimana diatur secara spesifik dalam PMK-141.

Implikasi Putusan Bagi Imbalan Waralaba Bersifat Bundled

Putusan ini menyoroti risiko kualifikasi dalam perjanjian waralaba yang bersifat bundled (tergabung). Ketika pembayaran mencakup royalti dan berbagai jasa pendukung dalam satu nilai imbalan, otoritas pajak cenderung mengacu pada PMK-141 yang secara spesifik menyebut "jasa waralaba" sebagai objek PPh 23 jasa lain. Dengan demikian, Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah objek PPh Pasal 23 atas jasa waralaba.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006220.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006216.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006214.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006212.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006208.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006202.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005921.162021 PPM.IIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005892.992024 PPM.VA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005514.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter