Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MS
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006216.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 memberikan preseden fundamental dalam sengketa transfer pricing (TP) domestik. Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding PT MS, membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp1,69 miliar. Sengketa PPN ini merupakan sengketa turunan (flow-through) dari koreksi peredaran usaha PPh Badan atas penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) kepada afiliasi domestik, PT Wilmar Nabati Indonesia. Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut bukan berdasarkan sengketa teknis pemilihan pembanding, melainkan berdasarkan dua pilar yuridis utama: ketiadaan motif penghindaran pajak dan terjadinya pemajakan berganda.
Inti Konflik dan Tiga Alasan Teknis Koreksi Terbanding
Inti konflik bermula dari koreksi Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) atas harga jual CPO dan PK Pemohon Banding (PT MS) kepada PT Wilmar. Terbanding menilai harga jual tidak wajar (tidak sesuai Arm's Length Principle/ALP) dengan tiga alasan teknis. Pertama, Pemohon Banding dianggap tidak konsisten menerapkan pembanding harga CPO (terkadang rata-rata mingguan KPBN, terkadang 'on the spot'). Kedua, Terbanding menolak data pembanding harga PK (data internal pembelian PT Wilmar dari independen) karena bersifat tertutup dan tidak andal, lalu menggantinya dengan data tender publik PT Astra Agro Lestari (AAL). Ketiga, Terbanding menolak penyesuaian ongkos angkut untuk pengiriman dari PKS-2 (Belitung) ke pabrik PT Wilmar (Pelintung), dengan asumsi keduanya berada dalam satu kawasan industri yang sama (Kawasan Industri Dumai) sehingga kondisi 'Loco Belitung' sudah sebanding dengan 'Franco Dumai'.
Bantahan Yuridis Pemohon Banding Mengenai Motif Tax Avoidance
Pemohon Banding membantah seluruh koreksi teknis tersebut, namun lebih penting lagi, Pemohon Banding mengajukan bantahan yuridis yang fundamental. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi ini adalah transaksi afiliasi domestik, dimana kedua pihak memiliki tarif PPh Badan yang sama (22%). Lebih krusial lagi, Pemohon Banding (Penjual) membuktikan bahwa posisi fiskalnya pada Tahun Pajak 2020 adalah Rugi Fiskal (tarif efektif 0%), sedangkan PT Wilmar (Pembeli) berada dalam posisi Laba Fiskal dan Kurang Bayar PPh. Dengan fakta ini, Pemohon Banding berargumen bahwa tidak ada motif penghindaran pajak (tax avoidance motive). Jika harga jual dinaikkan (sesuai koreksi Terbanding), laba akan bergeser ke Pemohon Banding (yang pajaknya 0) dan HPP PT Wilmar akan naik, yang justru akan menurunkan penerimaan PPh Badan negara dari PT Wilmar.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Pencegahan Pemajakan Berganda
Majelis Hakim sepenuhnya setuju dengan argumentasi yuridis Pemohon Banding. Majelis merujuk langsung pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan SE-50/PJ/2013, yang menegaskan bahwa kewenangan DJP melakukan koreksi TP adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Majelis meneliti bukti SPT kedua pihak dan menyimpulkan bahwa terbukti tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi ini. Selain itu, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan telah dilakukannya corresponding adjustment (penyesuaian timbal balik) di sisi PT Wilmar. Ketiadaan penyesuaian ini, menurut Majelis, telah menciptakan pemajakan berganda (double taxation) atas objek yang sama, yang melanggar prinsip keadilan.
Implikasi Hukum dan Prinsip Penerapan Koreksi Transfer Pricing
Putusan ini menegaskan bahwa penerapan kewenangan koreksi TP, terutama dalam konteks domestik, tidak dapat dilakukan secara mekanis hanya dengan menguji harga. Otoritas pajak harus terlebih dahulu membuktikan adanya 'dosa' utama yaitu motif penghindaran pajak, sesuai dengan tujuan dan maksud dari Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tanpa pembuktian motif tersebut, dan jika koreksi justru menimbulkan pemajakan berganda, maka koreksi TP tidak dapat dipertahankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id