Otoritas pajak seringkali menerapkan koreksi fiskal yang kaku terhadap biaya iklan dan promosi melalui instrumen formalitas daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK-02/2010. Sengketa ini membedah apakah ketidaklengkapan data identitas penerima penghasilan dalam daftar tersebut secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya secara fiskal.
Kasus bermula ketika PT IAK menghadapi koreksi positif atas biaya promosi senilai milyaran rupiah untuk Tahun Pajak 2018. Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena daftar nominatif yang dilampirkan tidak memuat NPWP penerima secara lengkap, yang dianggap melanggar syarat akumulatif dalam regulasi perpajakan.
Pemohon Banding secara argumentatif membela bahwa biaya tersebut secara substansi adalah biaya operasional nyata untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Ketidakhadiran NPWP lawan transaksi merupakan kendala teknis di lapangan yang tidak seharusnya menghilangkan hak pengurangan pajak, terlebih identitas nama dan alamat penerima tetap tersedia dan dapat dilacak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip kebenaran materiil. Hakim berpendapat bahwa selama biaya tersebut terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung bukti pembayaran yang sah, maka hak pengurangan pajak tetap diakui. Majelis juga mencatat bahwa karena Terbanding telah memungut PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut, maka eksistensi biaya tersebut secara implisit telah diakui oleh sistem perpajakan itu sendiri.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi praktik perpajakan, menegaskan bahwa kepatuhan administratif tidak boleh menegasikan realitas ekonomi. Kemenangan mutlak (Kabul Seluruhnya) bagi PT IAK menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi tetaplah panglima dalam hukum pajak Indonesia, asalkan Wajib Pajak mampu membuktikan keterkaitan biaya dengan operasional perusahaan secara koheren.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini