Strategi Menangkan Sengketa Biaya Iklan: Mengapa NPWP Kosong Tidak Menghalangi Pengurangan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Biaya Iklan: Mengapa NPWP Kosong Tidak Menghalangi Pengurangan Pajak

Daftar Nominatif Biaya Iklan dan Promosi: Formalitas Administratif vs Substansi Material

Otoritas pajak seringkali menerapkan koreksi fiskal yang kaku terhadap biaya iklan dan promosi melalui instrumen formalitas daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK-02/2010. Sengketa ini membedah apakah ketidaklengkapan data identitas penerima penghasilan dalam daftar tersebut secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya secara fiskal.

Latar Belakang Kasus PT IAK

Kasus bermula ketika PT IAK menghadapi koreksi positif atas biaya promosi senilai milyaran rupiah untuk Tahun Pajak 2018. Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena daftar nominatif yang dilampirkan tidak memuat NPWP penerima secara lengkap, yang dianggap melanggar syarat akumulatif dalam regulasi perpajakan.

Argumen Pemohon Banding

Pemohon Banding secara argumentatif membela bahwa biaya tersebut secara substansi adalah biaya operasional nyata untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Ketidakhadiran NPWP lawan transaksi merupakan kendala teknis di lapangan yang tidak seharusnya menghilangkan hak pengurangan pajak, terlebih identitas nama dan alamat penerima tetap tersedia dan dapat dilacak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip kebenaran materiil. Hakim berpendapat bahwa selama biaya tersebut terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung bukti pembayaran yang sah, maka hak pengurangan pajak tetap diakui. Majelis juga mencatat bahwa karena Terbanding telah memungut PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut, maka eksistensi biaya tersebut secara implisit telah diakui oleh sistem perpajakan itu sendiri.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi praktik perpajakan, menegaskan bahwa kepatuhan administratif tidak boleh menegasikan realitas ekonomi. Kemenangan mutlak (Kabul Seluruhnya) bagi PT IAK menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi tetaplah panglima dalam hukum pajak Indonesia, asalkan Wajib Pajak mampu membuktikan keterkaitan biaya dengan operasional perusahaan secara koheren.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter