Kepastian hukum dalam administrasi perpajakan daerah merupakan pilar utama yang tidak dapat ditawar, sebagaimana ditegaskan dalam putusan sengketa Pajak Hotel antara Tommy Rishi (The Replica Villa) melawan Bupati Badung. Sengketa ini menjadi krusial karena menyoroti kegagalan otoritas pajak daerah dalam mematuhi batasan waktu prosedural yang diperintahkan oleh putusan pengadilan sebelumnya. Ketidakpatuhan terhadap jangka waktu administratif bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran fundamental terhadap hak-hak wajib pajak yang berujung pada pembatalan keputusan administratif secara hukum.
Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Hotel Masa Pajak Oktober 2017 yang dianggap tidak dilaporkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak. Pemohon Banding mengajukan gugatan dan memenangkan perintah agar Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan baru dalam waktu 14 hari kerja. Namun, Terbanding baru menerbitkan keputusan tersebut pada hari ke-26, atau terlambat 12 hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan. Di sisi materiil, terdapat perbedaan tajam mengenai nilai omzet nyata, di mana Terbanding menggunakan angka estimasi pemeriksaan sementara Pemohon Banding mengakui angka yang lebih rendah berdasarkan catatan internal yang baru diungkap di persidangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa prosedur formal adalah syarat mutlak keabsahan sebuah produk hukum. Karena Keputusan Keberatan Nomor 823/052/HK/2023 diterbitkan melampaui batas 14 hari kerja yang diperintahkan Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, maka keputusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. Terkait aspek materiil, Majelis Hakim menggunakan prinsip pengakuan (bekentenis) dari Pemohon Banding dalam persidangan sebagai dasar penetapan DPP yang adil, mengingat data awal yang tidak lengkap namun adanya itikad baik untuk mengakui sebagian kurang bayar.
Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak wajib bergerak presisi dalam koridor waktu yang telah ditetapkan undang-undang maupun putusan pengadilan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan pelajaran bahwa ketelitian dalam mengawal aspek formal (prosedural) sama pentingnya dengan argumen materiil. Kelalaian administratif fiskus dapat menjadi pintu masuk pembatalan koreksi, meskipun di sisi lain, pengakuan jujur atas materi sengketa di persidangan tetap akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan nilai pajak yang adil secara proporsional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini