Sengketa pengkreditan Pajak Masukan bagi perusahaan perkebunan terpadu kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT KPC melawan Direktorat Jenderal Pajak. Fokus utama perkara ini adalah interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai larangan pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan yang dibebaskan. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp7.040.826.378,00 dengan dalih bahwa bibit dan pupuk digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2007.
Di sisi lain, Pemohon Banding (PT KPC) menegaskan kedudukannya sebagai unit bisnis terintegrasi yang mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Karena CPO dan PK merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan pada tahap upstream (perkebunan) seharusnya dapat dikreditkan sesuai prinsip pari passu. Argumen ini diperkuat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang telah membatalkan status bebas PPN untuk komoditas hasil perkebunan tertentu.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa dengan dibatalkannya sebagian ketentuan dalam peraturan pemerintah melalui putusan Mahkamah Agung, maka hambatan yuridis bagi perusahaan terpadu untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya produksi di perkebunan telah hilang. Secara hukum, TBS yang dihasilkan untuk diolah sendiri menjadi CPO tidak dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan proses produksi yang berujung pada penyerahan terutang PPN.
Implikasi dari putusan ini menegaskan perlindungan bagi Wajib Pajak di sektor agribisnis untuk tetap dapat memanfaatkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang produk akhirnya adalah BKP. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pendekatan "pemisahan unit" yang dipaksakan oleh otoritas pajak tidak sejalan dengan realitas operasional industri terintegrasi dan yurisprudensi tingkat tinggi di Indonesia. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini