Strategi PT KPC Mengembalikan Hak Kredit Pajak Masukan Bibit dan Pupuk

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT KPC Mengembalikan Hak Kredit Pajak Masukan Bibit dan Pupuk

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Perkebunan Terpadu PT KPC

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan bagi perusahaan perkebunan terpadu kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT KPC melawan Direktorat Jenderal Pajak. Fokus utama perkara ini adalah interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai larangan pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan yang dibebaskan. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp7.040.826.378,00 dengan dalih bahwa bibit dan pupuk digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2007.

Inti Konflik: Penyerahan Dibebaskan vs Realitas Industri Terintegrasi

Di sisi lain, Pemohon Banding (PT KPC) menegaskan kedudukannya sebagai unit bisnis terintegrasi yang mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Karena CPO dan PK merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan pada tahap upstream (perkebunan) seharusnya dapat dikreditkan sesuai prinsip pari passu. Argumen ini diperkuat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang telah membatalkan status bebas PPN untuk komoditas hasil perkebunan tertentu.

Pertimbangan Hakim: Supremasi Yurisprudensi Mahkamah Agung

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa dengan dibatalkannya sebagian ketentuan dalam peraturan pemerintah melalui putusan Mahkamah Agung, maka hambatan yuridis bagi perusahaan terpadu untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya produksi di perkebunan telah hilang. Secara hukum, TBS yang dihasilkan untuk diolah sendiri menjadi CPO tidak dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan proses produksi yang berujung pada penyerahan terutang PPN.

Implikasi Putusan: Perlindungan Hak Pengkreditan Sektor Agribisnis

Implikasi dari putusan ini menegaskan perlindungan bagi Wajib Pajak di sektor agribisnis untuk tetap dapat memanfaatkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang produk akhirnya adalah BKP. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pendekatan "pemisahan unit" yang dipaksakan oleh otoritas pajak tidak sejalan dengan realitas operasional industri terintegrasi dan yurisprudensi tingkat tinggi di Indonesia. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter