Penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak September 2012 terhadap PT TMS memicu sengketa interpretasi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan BKP. Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan ekspor dan lokal dengan dalih harga jual harus mengikuti nilai LME yang lebih tinggi antara tanggal pesanan atau tanggal faktur. Secara yuridis, sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 1 angka 18 UU PPN mengenai definisi Harga Jual dan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 23.
Konflik muncul ketika Terbanding menggunakan harga LME spot pada tanggal tertentu yang tidak disepakati oleh para pihak, sementara PT TMS bersikukuh bahwa harga telah mengikat sejak diterbitkannya Purchase Order (PO). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan bukti dokumen transaksi, harga jual yang sah adalah harga yang disepakati dalam kontrak/PO. Koreksi Terbanding dinilai tidak memiliki landasan bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
Resolusi hukum ini diperkuat dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sebelumnya telah memutus perkara PPh Badan untuk materi yang sama, sehingga konsistensi hukum tetap terjaga. Implikasinya, Wajib Pajak diberikan kepastian bahwa kesepakatan komersial yang tertuang dalam dokumen formal memitigasi risiko koreksi harga pasar sepihak oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini