Mengapa Harga LME pada Invoice Bisa Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Harga LME pada Invoice Bisa Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak?

Sengketa Pajak: Interpretasi DPP PPN dan Harga Jual LME PT TMS

Penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak September 2012 terhadap PT TMS memicu sengketa interpretasi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan BKP. Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan ekspor dan lokal dengan dalih harga jual harus mengikuti nilai LME yang lebih tinggi antara tanggal pesanan atau tanggal faktur. Secara yuridis, sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 1 angka 18 UU PPN mengenai definisi Harga Jual dan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 23.

Inti Konflik: Harga Spot LME vs Kesepakatan Purchase Order

Konflik muncul ketika Terbanding menggunakan harga LME spot pada tanggal tertentu yang tidak disepakati oleh para pihak, sementara PT TMS bersikukuh bahwa harga telah mengikat sejak diterbitkannya Purchase Order (PO). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan bukti dokumen transaksi, harga jual yang sah adalah harga yang disepakati dalam kontrak/PO. Koreksi Terbanding dinilai tidak memiliki landasan bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

Pertimbangan Hakim: Konsistensi Hukum dan Putusan Mahkamah Agung

Resolusi hukum ini diperkuat dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sebelumnya telah memutus perkara PPh Badan untuk materi yang sama, sehingga konsistensi hukum tetap terjaga. Implikasinya, Wajib Pajak diberikan kepastian bahwa kesepakatan komersial yang tertuang dalam dokumen formal memitigasi risiko koreksi harga pasar sepihak oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter