Hati-Hati! Gabungkan Koreksi Setahun ke Satu Masa Pajak Bisa Batalkan Ketetapan Pajak di Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Gabungkan Koreksi Setahun ke Satu Masa Pajak Bisa Batalkan Ketetapan Pajak di Pengadilan

Pembatalan SKPKB PPN: Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Daluwarsa Penetapan (PT FDI)

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2017 terhadap PT FDI dibatalkan Majelis Hakim karena melanggar asas kepastian hukum terkait daluwarsa penetapan. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.493.543.277,00 yang merupakan akumulasi selisih ekualisasi peredaran usaha selama satu tahun penuh, namun seluruhnya dibebankan pada satu masa pajak saja. Tindakan ini dinilai tidak akurat dan bertentangan dengan mandat regulasi yang mengharuskan penetapan pajak dilakukan per masa pajak secara spesifik.

Inti Konflik Hukum dan Argumen Daluwarsa

Inti konflik hukum ini terletak pada penerapan Pasal 13 ayat (4) UU KUP dan Pasal 3 ayat (3) PMK-183/2015. Terbanding menerbitkan SKPKB pada 31 Oktober 2022, sementara materi sengketa mencakup transaksi dari Januari hingga Desember 2017. Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan untuk periode Januari-Oktober 2017 telah melewati batas waktu lima tahun (daluwarsa), sehingga tidak dapat lagi ditetapkan dalam SKPKB. Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan dalih bahwa penemuan data dilakukan saat pemeriksaan untuk Masa Desember, namun gagal merinci transaksi mana yang benar-benar terjadi di bulan Desember.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kegagalan Rincian Masa Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penetapan pajak untuk PPN harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Karena Terbanding menggabungkan seluruh temuan tahunan ke dalam satu masa pajak tanpa rincian bulanan yang jelas, Majelis kesulitan memisahkan mana bagian yang sudah daluwarsa dan mana yang belum. Akibat kegagalan Terbanding dalam membuktikan rincian sengketa khusus untuk Masa Desember 2017, seluruh koreksi dinyatakan cacat secara substansi dan tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Implikasi dan Strategi Pertahanan Wajib Pajak

Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi otoritas pajak dan wajib pajak mengenai pentingnya akurasi periodisasi dalam pemeriksaan. Putusan ini menegaskan bahwa metode ekualisasi tahunan yang langsung dipukul rata ke satu masa pajak (sweeping adjustment) sangat rentan dibatalkan di muka persidangan. Wajib pajak dapat menggunakan argumen daluwarsa dan kesalahan masa pajak ini sebagai benteng pertahanan hukum yang kuat jika ditemukan ketidaksinkronan antara periode transaksi dan periode penetapan dalam SKP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter