Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2017 terhadap PT FDI dibatalkan Majelis Hakim karena melanggar asas kepastian hukum terkait daluwarsa penetapan. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.493.543.277,00 yang merupakan akumulasi selisih ekualisasi peredaran usaha selama satu tahun penuh, namun seluruhnya dibebankan pada satu masa pajak saja. Tindakan ini dinilai tidak akurat dan bertentangan dengan mandat regulasi yang mengharuskan penetapan pajak dilakukan per masa pajak secara spesifik.
Inti konflik hukum ini terletak pada penerapan Pasal 13 ayat (4) UU KUP dan Pasal 3 ayat (3) PMK-183/2015. Terbanding menerbitkan SKPKB pada 31 Oktober 2022, sementara materi sengketa mencakup transaksi dari Januari hingga Desember 2017. Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan untuk periode Januari-Oktober 2017 telah melewati batas waktu lima tahun (daluwarsa), sehingga tidak dapat lagi ditetapkan dalam SKPKB. Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan dalih bahwa penemuan data dilakukan saat pemeriksaan untuk Masa Desember, namun gagal merinci transaksi mana yang benar-benar terjadi di bulan Desember.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penetapan pajak untuk PPN harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Karena Terbanding menggabungkan seluruh temuan tahunan ke dalam satu masa pajak tanpa rincian bulanan yang jelas, Majelis kesulitan memisahkan mana bagian yang sudah daluwarsa dan mana yang belum. Akibat kegagalan Terbanding dalam membuktikan rincian sengketa khusus untuk Masa Desember 2017, seluruh koreksi dinyatakan cacat secara substansi dan tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi otoritas pajak dan wajib pajak mengenai pentingnya akurasi periodisasi dalam pemeriksaan. Putusan ini menegaskan bahwa metode ekualisasi tahunan yang langsung dipukul rata ke satu masa pajak (sweeping adjustment) sangat rentan dibatalkan di muka persidangan. Wajib pajak dapat menggunakan argumen daluwarsa dan kesalahan masa pajak ini sebagai benteng pertahanan hukum yang kuat jika ditemukan ketidaksinkronan antara periode transaksi dan periode penetapan dalam SKP.