Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam industri kelapa sawit terintegrasi kembali memanas menyusul penegasan batasan fasilitas PPN dibebaskan atas Barang Kena Pajak (BKP) strategis. PT KPC menghadapi koreksi signifikan atas PM terkait biaya perolehan pupuk, bibit, dan infrastruktur kebun yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Inti konflik berfokus pada interpretasi Pasal 16B ayat (3) UU PPN, di mana Terbanding (DJP) berargumen bahwa TBS adalah BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga seluruh PM yang memiliki hubungan langsung dengan produksi TBS tersebut secara hukum tidak dapat dikreditkan berdasarkan prinsip direct use.
Pemohon Banding menyanggah argumentasi tersebut dengan dalil bahwa TBS yang dihasilkan tidak pernah dijual kepada pihak ketiga, melainkan seluruhnya digunakan sebagai bahan baku untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) melalui mekanisme jasa titip olah. Karena CPO dan PK adalah BKP yang terutang PPN 10%, Pemohon Banding merasa berhak mengkreditkan seluruh PM kebun karena produk akhirnya adalah barang kena pajak. Namun, Majelis Hakim (melalui suara terbanyak) memiliki pandangan berbeda. Hakim berpendapat bahwa penggunaan TBS untuk diolah lebih lanjut tetap dikategorikan sebagai "pemakaian sendiri" yang merupakan bagian dari definisi penyerahan BKP strategis yang dibebaskan PPN.
Resolusi hukum dalam putusan ini mengukuhkan bahwa PM atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan barang yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN tidak dapat dikreditkan, sekalipun barang tersebut diolah lebih lanjut menjadi produk hilir yang terutang pajak. Majelis menekankan prinsip netralitas agar tidak terjadi ketimpangan harga antara perusahaan terintegrasi dengan petani mandiri. Dampaknya, perusahaan perkebunan terintegrasi harus melakukan alokasi PM secara cermat (Pre-ratasi) dan memahami bahwa biaya pajak masukan di hulu (kebun) akan menjadi beban biaya (unsur harga pokok) karena hilangnya hak pengkreditan.
Kesimpulannya, ketiadaan penyerahan TBS kepada pihak luar tidak menghapus status "dibebaskan" atas TBS tersebut dalam rantai produksi, sehingga koreksi Terbanding dinyatakan tetap dipertahankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini