Menang Banding! Kunci Sukses PT OSM Mempertahankan Tarif Tax Treaty 10% atas Dividen Triliunan Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Kunci Sukses PT OSM Mempertahankan Tarif Tax Treaty 10% atas Dividen Triliunan Rupiah

Sengketa PT OSM: Kekuatan Form DGT-1 dalam Mempertahankan Fasilitas Tax Treaty

Sengketa pemanfaatan fasilitas tax treaty seringkali terbentur pada rigiditas administratif terkait dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1. Kasus PT Oleokimia Sejahtera Mas (PT OSM) menjadi preseden penting mengenai bagaimana pemenuhan kewajiban formal yang akurat dapat menggugurkan koreksi tarif domestik yang dilakukan oleh otoritas pajak. Perselisihan ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 senilai Rp1.740.000.000.000,00, yang berujung pada pengenaan tarif 20% karena Form DGT-1 dianggap tidak memenuhi ketentuan PER-61/PJ/2009.

Inti Konflik: Rigiditas Administrasi vs. Validitas Form DGT-1

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap keabsahan dokumen DGT-1 yang diterbitkan oleh otoritas Mauritius. Terbanding berargumen bahwa dokumen tersebut mengandung cacat formal atau tidak diisi secara lengkap sesuai regulasi teknis di Indonesia, sehingga hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif P3B sebesar 10% dicabut. Di sisi lain, PT OSM menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi, termasuk pembuktian bahwa penerima dividen adalah Beneficial Owner yang sah dan dokumen telah disahkan oleh otoritas kompeten di negara domisili.

Resolusi Majelis: Substansi Menang Atas Keraguan Formal

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti asli yang diajukan di persidangan. Hakim berpendapat bahwa selama Form DGT-1 telah disahkan oleh otoritas pajak Mauritius dan disampaikan sesuai jangka waktu yang diatur dalam regulasi, maka substansi hak Wajib Pajak tidak boleh diabaikan hanya karena keraguan administratif yang tidak terbukti. Hakim menilai bahwa PT OSM telah berhasil membuktikan validitas domisili penerima penghasilan, sehingga tarif 10% sesuai P3B Indonesia-Mauritius adalah yang berlaku sah secara hukum.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Verifikasi Berlapis Dokumentasi Lintas Batas

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat adalah garis pertahanan pertama dalam litigasi pajak internasional. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan pajak cenderung mengedepankan substansi hukum (substance over form) selama syarat formal dasar telah terpenuhi secara memadai. Bagi Wajib Pajak, preseden ini menekankan pentingnya verifikasi berlapis terhadap setiap kolom dalam Form DGT sebelum pelaporan, guna menghindari potensi koreksi masif atas transaksi lintas batas.

Kesimpulan Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT OSM, sehingga koreksi Terbanding dibatalkan sepenuhnya dan tarif P3B 10% dinyatakan tetap berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter