Sengketa pemanfaatan fasilitas tax treaty seringkali terbentur pada rigiditas administratif terkait dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1. Kasus PT Oleokimia Sejahtera Mas (PT OSM) menjadi preseden penting mengenai bagaimana pemenuhan kewajiban formal yang akurat dapat menggugurkan koreksi tarif domestik yang dilakukan oleh otoritas pajak. Perselisihan ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 senilai Rp1.740.000.000.000,00, yang berujung pada pengenaan tarif 20% karena Form DGT-1 dianggap tidak memenuhi ketentuan PER-61/PJ/2009.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap keabsahan dokumen DGT-1 yang diterbitkan oleh otoritas Mauritius. Terbanding berargumen bahwa dokumen tersebut mengandung cacat formal atau tidak diisi secara lengkap sesuai regulasi teknis di Indonesia, sehingga hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif P3B sebesar 10% dicabut. Di sisi lain, PT OSM menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi, termasuk pembuktian bahwa penerima dividen adalah Beneficial Owner yang sah dan dokumen telah disahkan oleh otoritas kompeten di negara domisili.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti asli yang diajukan di persidangan. Hakim berpendapat bahwa selama Form DGT-1 telah disahkan oleh otoritas pajak Mauritius dan disampaikan sesuai jangka waktu yang diatur dalam regulasi, maka substansi hak Wajib Pajak tidak boleh diabaikan hanya karena keraguan administratif yang tidak terbukti. Hakim menilai bahwa PT OSM telah berhasil membuktikan validitas domisili penerima penghasilan, sehingga tarif 10% sesuai P3B Indonesia-Mauritius adalah yang berlaku sah secara hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat adalah garis pertahanan pertama dalam litigasi pajak internasional. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan pajak cenderung mengedepankan substansi hukum (substance over form) selama syarat formal dasar telah terpenuhi secara memadai. Bagi Wajib Pajak, preseden ini menekankan pentingnya verifikasi berlapis terhadap setiap kolom dalam Form DGT sebelum pelaporan, guna menghindari potensi koreksi masif atas transaksi lintas batas.
Kesimpulan Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT OSM, sehingga koreksi Terbanding dibatalkan sepenuhnya dan tarif P3B 10% dinyatakan tetap berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini