Kegagalan pelaporan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual sering kali menjadi objek koreksi bagi PKP Pembeli dalam pemeriksaan pajak. Dalam sengketa antara PT SEWI melawan otoritas pajak, Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 351.336.376,00 dengan dalih hasil konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "Tidak Ada" (Kode B). Otoritas pajak berpegang teguh pada formalitas pelaporan di sisi hilir sebagai syarat mutlak pengkreditan pajak di sisi hulu.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi tanggung jawab renteng. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001, jika konfirmasi menyatakan tidak ada pelaporan dari penjual, maka Pajak Masukan tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT SEWI sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pembayaran PPN secara riil, dibuktikan dengan arus uang melalui transfer bank dan penerimaan barang yang sah. Mereka menolak memikul beban administratif atas kelalaian pihak ketiga yang berada di luar kendali mereka.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa hak wajib pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan merupakan prinsip dasar dalam sistem PPN (VAT) yang tidak boleh dianulir hanya karena kegagalan administratif penjual. Hakim menilai bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan secara material (melalui bukti pembayaran dan arus barang) bahwa transaksi tersebut nyata dan PPN telah dibayar kepada penjual, maka syarat material telah terpenuhi. Konfirmasi "Tidak Ada" dari KPP Penjual tidak serta-merta menggugurkan hak pembeli selama pembeli adalah pihak yang beriktikad baik.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena pengenaan tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU KUP hanya dapat diterapkan jika pembeli tidak dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual. Dalam kasus ini, PT SEWI berhasil menyajikan bukti transfer yang valid, sehingga beban penagihan pajak seharusnya dialamatkan kepada penjual, bukan pembeli melalui koreksi Pajak Masukan.
Kesimpulannya, putusan ini mempertegas perlindungan bagi "pembeli beriktikad baik". Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga dokumentasi arus uang (proof of payment) dan arus barang secara rapi. Dokumen-dokumen inilah yang menjadi "benteng terakhir" dalam menghadapi koreksi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan lawan transaksi di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini