Pembeli Beriktikad Baik Tidak Bisa Dipidana Pajak: Menangkal Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Penjual

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembeli Beriktikad Baik Tidak Bisa Dipidana Pajak: Menangkal Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Penjual

Sengketa Pajak: Koreksi Pajak Masukan dan Tanggung Jawab Renteng PT SEWI

Kegagalan pelaporan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual sering kali menjadi objek koreksi bagi PKP Pembeli dalam pemeriksaan pajak. Dalam sengketa antara PT SEWI melawan otoritas pajak, Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 351.336.376,00 dengan dalih hasil konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "Tidak Ada" (Kode B). Otoritas pajak berpegang teguh pada formalitas pelaporan di sisi hilir sebagai syarat mutlak pengkreditan pajak di sisi hulu.

Inti Konflik: Kelalaian Pihak Ketiga vs Iktikad Baik Pembeli

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi tanggung jawab renteng. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001, jika konfirmasi menyatakan tidak ada pelaporan dari penjual, maka Pajak Masukan tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT SEWI sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pembayaran PPN secara riil, dibuktikan dengan arus uang melalui transfer bank dan penerimaan barang yang sah. Mereka menolak memikul beban administratif atas kelalaian pihak ketiga yang berada di luar kendali mereka.

Pertimbangan Hakim: Pembuktian Material Arus Uang dan Barang

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa hak wajib pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan merupakan prinsip dasar dalam sistem PPN (VAT) yang tidak boleh dianulir hanya karena kegagalan administratif penjual. Hakim menilai bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan secara material (melalui bukti pembayaran dan arus barang) bahwa transaksi tersebut nyata dan PPN telah dibayar kepada penjual, maka syarat material telah terpenuhi. Konfirmasi "Tidak Ada" dari KPP Penjual tidak serta-merta menggugurkan hak pembeli selama pembeli adalah pihak yang beriktikad baik.

Resolusi Hukum: Limitasi Pasal 33 UU KUP

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena pengenaan tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU KUP hanya dapat diterapkan jika pembeli tidak dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual. Dalam kasus ini, PT SEWI berhasil menyajikan bukti transfer yang valid, sehingga beban penagihan pajak seharusnya dialamatkan kepada penjual, bukan pembeli melalui koreksi Pajak Masukan.

Kesimpulannya, putusan ini mempertegas perlindungan bagi "pembeli beriktikad baik". Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga dokumentasi arus uang (proof of payment) dan arus barang secara rapi. Dokumen-dokumen inilah yang menjadi "benteng terakhir" dalam menghadapi koreksi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan lawan transaksi di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter