Bebas Pajak Miliaran! Bagaimana BDSA Menangkan Sengketa PPh Pasal 15 Setelah Izin Usaha Dicabut

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002726.27/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 16:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bebas Pajak Miliaran! Bagaimana BDSA Menangkan Sengketa PPh Pasal 15 Setelah Izin Usaha Dicabut

Sengketa PPh Pasal 15 BUT Decathlon: Dampak Pencabutan Izin BKPM terhadap Objek Pajak

Pencabutan izin usaha oleh BKPM menjadi titik krusial yang membatalkan koreksi PPh Pasal 15 senilai Rp11,48 miliar terhadap BDSA. Sengketa ini berpusat pada klasifikasi entitas apakah BDSA bertindak sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) yang memiliki objek pajak atas nilai ekspor bruto atau sekadar Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang bersifat non-komersial. Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap BDSA masih aktif melakukan fungsi pengendalian kualitas dan pemantauan pengiriman bagi grup Decathlon pada September 2022, sehingga dianggap memenuhi kriteria norma penghitungan khusus berdasarkan KMK-634/KMK.04/1994.

Fakta Persidangan: Berhentinya Aktivitas Legal dan Faktual

Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa BDSA telah berhenti beroperasi secara legal dan faktual sejak 14 Juni 2022, sebagaimana dibuktikan dengan surat pencabutan izin usaha dari BKPM. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa tidak ada aktivitas karyawan, pembayaran gaji, maupun keterlibatan dalam transaksi impor antara Desipro Pte Ltd (Singapura) dengan PT Decathlon Sports Indonesia pada masa pajak sengketa. Ketiadaan fungsi substansial dan status hukum yang telah dicabut menggugurkan asumsi Terbanding mengenai adanya kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah di Indonesia.

Pertimbangan Hakim: Pembuktian Adanya Imbalan dan Kegiatan Usaha

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa pengenaan PPh Pasal 15 memerlukan bukti adanya kegiatan usaha yang menghasilkan imbalan. Karena BDSA terbukti sudah tidak memiliki izin dan tidak melakukan aktivitas pada September 2022, maka tidak ada objek pajak yang dapat dikenakan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas izin operasional dan bukti ketiadaan aktivitas faktual adalah pertahanan hukum yang kuat dalam menghadapi koreksi pajak berbasis asumsi fungsi Bentuk Usaha Tetap.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011837.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011430.10/2022/PP/M.XIIA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001347.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001348.16/2019/PP/M.VIA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010843.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001088.15/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002658.13/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010354.16/2023/PP/M.XVA

21 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter