Pencabutan izin usaha oleh BKPM menjadi titik krusial yang membatalkan koreksi PPh Pasal 15 senilai Rp11,48 miliar terhadap BDSA. Sengketa ini berpusat pada klasifikasi entitas apakah BDSA bertindak sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) yang memiliki objek pajak atas nilai ekspor bruto atau sekadar Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang bersifat non-komersial. Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap BDSA masih aktif melakukan fungsi pengendalian kualitas dan pemantauan pengiriman bagi grup Decathlon pada September 2022, sehingga dianggap memenuhi kriteria norma penghitungan khusus berdasarkan KMK-634/KMK.04/1994.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa BDSA telah berhenti beroperasi secara legal dan faktual sejak 14 Juni 2022, sebagaimana dibuktikan dengan surat pencabutan izin usaha dari BKPM. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa tidak ada aktivitas karyawan, pembayaran gaji, maupun keterlibatan dalam transaksi impor antara Desipro Pte Ltd (Singapura) dengan PT Decathlon Sports Indonesia pada masa pajak sengketa. Ketiadaan fungsi substansial dan status hukum yang telah dicabut menggugurkan asumsi Terbanding mengenai adanya kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah di Indonesia.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa pengenaan PPh Pasal 15 memerlukan bukti adanya kegiatan usaha yang menghasilkan imbalan. Karena BDSA terbukti sudah tidak memiliki izin dan tidak melakukan aktivitas pada September 2022, maka tidak ada objek pajak yang dapat dikenakan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas izin operasional dan bukti ketiadaan aktivitas faktual adalah pertahanan hukum yang kuat dalam menghadapi koreksi pajak berbasis asumsi fungsi Bentuk Usaha Tetap.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini