Direktorat Jenderal Pajak sering kali menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk memajaki piutang antar perusahaan dalam satu grup sebagai penghasilan bunga tersirat (deemed interest). Dalam kasus PT TR, Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan bunga sebesar Rp933 juta dan tips kartu kredit sebesar Rp2,08 miliar yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan. Terbanding berargumen bahwa piutang kepada pihak afiliasi wajib dikenakan bunga wajar dan tips yang dibayar konsumen melalui kartu kredit adalah penghasilan perusahaan.
Namun, PT TR memberikan bantahan yang kuat dengan argumen bahwa piutang tersebut bersifat dana talangan sementara (reimbursement) tanpa bunga, serupa dengan transaksi kepada pemasok non-afiliasi. Mengenai tips, Pemohon Banding menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak staf yang hanya "menitip" lewat sistem pembayaran perusahaan dan tidak pernah dibukukan sebagai biaya maupun penghasilan. Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon, menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tepat dikenakan karena kedua pihak adalah subjek pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, sehingga tidak ada motif penghindaran pajak. Terkait tips, bukti transfer ke rekening staf menjadi kunci utama yang membatalkan koreksi Terbanding.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua piutang afiliasi dapat dipukul rata sebagai objek bunga jika tidak ada bukti niat pengalihan laba. Selain itu, akuntabilitas aliran dana titipan (seperti tips) sangat krusial dalam pembuktian di persidangan untuk menghindari reklasifikasi penghasilan oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini