Terjebak Koreksi Bunga Afiliasi dan Tips Staf: Bagaimana PT TR Memenangkan Sengketa di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Koreksi Bunga Afiliasi dan Tips Staf: Bagaimana PT TR Memenangkan Sengketa di Pengadilan Pajak?

Penerapan Deemed Interest Piutang Afiliasi dan Sengketa Tips Kartu Kredit: Kasus PT TR

Direktorat Jenderal Pajak sering kali menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk memajaki piutang antar perusahaan dalam satu grup sebagai penghasilan bunga tersirat (deemed interest). Dalam kasus PT TR, Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan bunga sebesar Rp933 juta dan tips kartu kredit sebesar Rp2,08 miliar yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan. Terbanding berargumen bahwa piutang kepada pihak afiliasi wajib dikenakan bunga wajar dan tips yang dibayar konsumen melalui kartu kredit adalah penghasilan perusahaan.

Namun PT TR Memberikan Bantahan Kuat Mengenai Dana Talangan Sementara Pembayaran Perusahaan

Namun, PT TR memberikan bantahan yang kuat dengan argumen bahwa piutang tersebut bersifat dana talangan sementara (reimbursement) tanpa bunga, serupa dengan transaksi kepada pemasok non-afiliasi. Mengenai tips, Pemohon Banding menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak staf yang hanya "menitip" lewat sistem pembayaran perusahaan dan tidak pernah dibukukan sebagai biaya maupun penghasilan. Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon, menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tepat dikenakan karena kedua pihak adalah subjek pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, sehingga tidak ada motif penghindaran pajak. Terkait tips, bukti transfer ke rekening staf menjadi kunci utama yang membatalkan koreksi Terbanding.

Putusan Ini Menegaskan Bahwa Tidak Semua Piutang Dapat Dipukul Rata Sebagai Objek Bunga

Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua piutang afiliasi dapat dipukul rata sebagai objek bunga jika tidak ada bukti niat pengalihan laba. Selain itu, akuntabilitas aliran dana titipan (seperti tips) sangat krusial dalam pembuktian di persidangan untuk menghindari reklasifikasi penghasilan oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-003824.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000211.11/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter