Sengketa perpajakan antara PT DBM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pencerahan krusial mengenai implementasi kebijakan administrative convenience dalam pemungutan PPN melalui mekanisme Faktur Pajak Gabungan. Konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp114.118.166, dengan dalih Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka dari pelanggan selama Masa Pajak Desember 2018. Tergugat bersikeras bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat pembayaran jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang, dan menolak penggunaan fasilitas Faktur Pajak Gabungan karena menganggap transaksi tersebut bersifat tunggal.
Penggugat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, berargumen bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU PPN secara eksplisit memperbolehkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat satu Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan dan penerimaan pembayaran dalam satu bulan kalender. Penggugat menekankan bahwa regulasi tidak mensyaratkan jumlah minimal transaksi untuk menggunakan fasilitas ini. Inti konflik terletak pada interpretasi apakah penerimaan uang muka menggugurkan hak PKP untuk menggabungkan faktur di akhir bulan, serta apakah fasilitas tersebut terbatas pada transaksi yang bersifat repetitif dalam jumlah banyak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen Penggugat terkait substansi hukum Faktur Pajak Gabungan. Majelis menegaskan bahwa tujuan pemberian fasilitas Faktur Pajak Gabungan adalah untuk meringankan beban administrasi PKP. Selama Faktur Pajak dibuat paling lama pada akhir bulan terjadinya penyerahan atau penerimaan pembayaran, PKP telah memenuhi kewajiban formilnya. Namun, Majelis melakukan uji bukti mendalam dan menemukan bahwa sebagian kecil transaksi dilakukan di bulan yang berbeda (beda masa), sehingga koreksi tetap dipertahankan hanya untuk porsi tersebut. Keputusan ini menekankan bahwa hak atas Faktur Pajak Gabungan tetap berlaku untuk uang muka selama masih dalam bulan yang sama.
Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak adalah pentingnya sinkronisasi antara tanggal penerimaan uang muka dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak Gabungan untuk memastikan tidak melewati batas bulan kalender. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa DJP tidak dapat membatasi penggunaan Faktur Pajak Gabungan hanya pada "banyak transaksi" secara subjektif, karena undang-undang memberikan hak tersebut kepada seluruh PKP sebagai bentuk penyederhanaan administrasi. Kemenangan parsial PT DBM ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam mencocokkan arus kas dengan timing pelaporan adalah kunci utama mitigasi risiko sanksi denda 2% dari DPP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini