Sengketa perpajakan antara CJO dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp62,3 miar terkait fasilitas Master List pada proyek "Turnkey" migas. Isu krusial dalam kasus ini adalah apakah nilai impor barang yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN (Master List) oleh B selaku pemilik proyek dapat dikurangkan dari nilai penyerahan jasa konstruksi terintegrasi (EPC) oleh kontraktor.
Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi data dan menganggap bahwa seluruh nilai kontrak yang ditagihkan oleh CJO kepada BP Berau merupakan DPP PPN yang utuh, tanpa memandang komponen impor Master List di dalamnya. Terbanding berargumen bahwa karena CJO mencatat barang-barang tersebut dalam akun persediaan dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan keuangan, maka syarat reimbursement (penggantian biaya) tidak terpenuhi. Terbanding juga menyoroti ketiadaan rincian biaya impor dalam invoice yang diterbitkan CJO, sehingga mewajibkan penggunaan kode Faktur Pajak "03" atas nilai bruto kontrak sesuai PMK Nomor 73/PMK.03/2010.
Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada regulasi spesifik industri hulu migas, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018. CJO menegaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor atas nama BP Berau sebagai pemilik fasilitas Master List, di mana Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti bayar pajak impor secara hukum tercatat atas nama B. Berdasarkan kontrak EPC yang disepakati, nilai impor Master List secara eksplisit disepakati untuk tidak dikenakan PPN lagi saat diserahkan sebagai bagian dari jasa konstruksi guna menghindari pengenaan pajak berganda.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa substansi ekonomi dari transaksi ini adalah penyerahan jasa konstruksi terintegrasi di mana sebagian materialnya dipasok melalui mekanisme Master List milik pemilik proyek. Majelis berpendapat bahwa perlakuan akuntansi yang mencatat barang tersebut sebagai persediaan tidak dapat membatalkan hakikat yuridis dari fasilitas Master List. Penyerahan material yang sejak awal diimpor atas nama pemilik proyek dan telah mendapatkan fasilitas perpajakan tidak boleh lagi dikenai PPN di tingkat kontraktor.
Simpulan dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa dalam proyek strategis nasional yang melibatkan fasilitas Master List, pemisahan antara nilai jasa konstruksi dan nilai material impor yang mendapat fasilitas adalah sah secara hukum. Implikasinya, Wajib Pajak di industri migas harus memastikan rekonsiliasi antara nilai kontrak, realisasi impor Master List, dan invoice dilakukan secara presisi untuk memitigasi risiko koreksi serupa oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini