Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Fasilitas Master List: Pelajaran dari Kemenangan CJO dalam Sengketa Proyek EPC Migas

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003381.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Fasilitas Master List: Pelajaran dari Kemenangan CJO dalam Sengketa Proyek EPC Migas

Fasilitas Master List pada Proyek Turnkey Migas dan Koreksi PPN: Sengketa CJO

Sengketa perpajakan antara CJO dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp62,3 miar terkait fasilitas Master List pada proyek "Turnkey" migas. Isu krusial dalam kasus ini adalah apakah nilai impor barang yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN (Master List) oleh B selaku pemilik proyek dapat dikurangkan dari nilai penyerahan jasa konstruksi terintegrasi (EPC) oleh kontraktor.

Konflik Ini Bermula Ketika Terbanding Melakukan Ekstrapolasi Data Dan Menganggap Seluruh Nilai Kontrak

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi data dan menganggap bahwa seluruh nilai kontrak yang ditagihkan oleh CJO kepada BP Berau merupakan DPP PPN yang utuh, tanpa memandang komponen impor Master List di dalamnya. Terbanding berargumen bahwa karena CJO mencatat barang-barang tersebut dalam akun persediaan dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan keuangan, maka syarat reimbursement (penggantian biaya) tidak terpenuhi. Terbanding juga menyoroti ketiadaan rincian biaya impor dalam invoice yang diterbitkan CJO, sehingga mewajibkan penggunaan kode Faktur Pajak "03" atas nilai bruto kontrak sesuai PMK Nomor 73/PMK.03/2010.

Di Sisi Lain Pemohon Banding Memberikan Bantahan Kuat Dengan Merujuk Pada Regulasi Spesifik

Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada regulasi spesifik industri hulu migas, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018. CJO menegaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor atas nama BP Berau sebagai pemilik fasilitas Master List, di mana Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti bayar pajak impor secara hukum tercatat atas nama B. Berdasarkan kontrak EPC yang disepakati, nilai impor Master List secara eksplisit disepakati untuk tidak dikenakan PPN lagi saat diserahkan sebagai bagian dari jasa konstruksi guna menghindari pengenaan pajak berganda.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Mengedepankan Prinsip Substance Over Form Terhadap Hakikat Yuridis

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa substansi ekonomi dari transaksi ini adalah penyerahan jasa konstruksi terintegrasi di mana sebagian materialnya dipasok melalui mekanisme Master List milik pemilik proyek. Majelis berpendapat bahwa perlakuan akuntansi yang mencatat barang tersebut sebagai persediaan tidak dapat membatalkan hakikat yuridis dari fasilitas Master List. Penyerahan material yang sejak awal diimpor atas nama pemilik proyek dan telah mendapatkan fasilitas perpajakan tidak boleh lagi dikenai PPN di tingkat kontraktor.

Simpulan Dari Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum Bahwa Pemisahan Nilai Jasa Adalah Sah

Simpulan dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa dalam proyek strategis nasional yang melibatkan fasilitas Master List, pemisahan antara nilai jasa konstruksi dan nilai material impor yang mendapat fasilitas adalah sah secara hukum. Implikasinya, Wajib Pajak di industri migas harus memastikan rekonsiliasi antara nilai kontrak, realisasi impor Master List, dan invoice dilakukan secara presisi untuk memitigasi risiko koreksi serupa oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-003824.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000211.11/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter