Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 terhadap PT SPS dengan argumentasi bahwa entitas tersebut merupakan badan usaha industri yang wajib memungut pajak atas pembelian hasil pertanian. Persoalan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan definisi "proses manufaktur" menjadi titik sentral dalam sengketa ini, di mana penggunaan mesin pengering (dryer) dianggap oleh Terbanding sebagai aktivitas industri yang menciptakan nilai tambah secara mekanis.
Konflik bermula ketika Terbanding mengklasifikasikan PT SPS sebagai industri berdasarkan kepemilikan mesin pengering berkapasitas besar dan penggunaan daya listrik di atas 200 kVa. Menurut Terbanding, berdasarkan PMK-34/PMK.010/2017, badan usaha industri wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari pembelian jagung dari petani. Sebaliknya, PT SPS menegaskan bahwa mereka adalah pedagang besar (KLU 46201) yang hanya melakukan pengeringan untuk menjaga kualitas barang agar tidak membusuk (standardisasi), tanpa mengubah bentuk atau sifat kimia jagung tersebut. PT SPS juga menekankan adanya potensi pemungutan ganda jika mereka diwajibkan memungut pajak, mengingat saat menjual ke pabrik pakan (feedmill), pajak mereka telah dipungut oleh pihak pembeli.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa secara teknik menurut UU Perindustrian, proses yang memberikan daya guna baru dapat dikategorikan sebagai industri. Namun, Majelis menemukan inkonsistensi pada pihak Terbanding yang di satu sisi tetap mengakui KLU PT SPS sebagai "Perdagangan Besar" dalam penetapan PPh Badan dan mengakui bukti pungut PPh 22 dari pelanggan PT SPS. Majelis menekankan bahwa dalam hukum pajak, keadilan harus diprioritaskan. Jika PT SPS dipaksa menjadi pemungut, maka akan terjadi ketidakadilan administratif dan beban ekonomi ganda yang tidak sesuai dengan filosofi pemungutan pajak yang efisien.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi pelaku usaha komoditas pertanian bahwa formalitas KLU dan konsistensi perlakuan pajak oleh otoritas pada jenis pajak yang berbeda dapat menjadi kunci pembuktian di pengadilan. Kemenangan PT SPS menegaskan bahwa aktivitas pendukung perdagangan (seperti pengeringan) tidak serta-merta mengubah status subjek pajak menjadi industri jika fungsi utamanya adalah distribusi dan perdagangan besar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini