Keringkan Jagung Bukan Berarti Industri! Bagaimana PT SPS Memenangkan Sengketa PPh 22 Melawan Koreksi Jutaan Rupiah DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000211.11/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Keringkan Jagung Bukan Berarti Industri! Bagaimana PT SPS Memenangkan Sengketa PPh 22 Melawan Koreksi Jutaan Rupiah DJP

Sengketa Klasifikasi Industri PPh Pasal 22 Atas Pembelian Komoditas: PT SPS

Latar Belakang Koreksi dan Benturan Definisi Manufaktur

Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 terhadap PT SPS dengan argumentasi bahwa entitas tersebut merupakan badan usaha industri yang wajib memungut pajak atas pembelian hasil pertanian. Persoalan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan definisi "proses manufaktur" menjadi titik sentral dalam sengketa ini, di mana penggunaan mesin pengering (dryer) dianggap oleh Terbanding sebagai aktivitas industri yang menciptakan nilai tambah secara mekanis.

Konflik bermula ketika Terbanding mengklasifikasikan PT SPS sebagai industri berdasarkan kepemilikan mesin pengering berkapasitas besar dan penggunaan daya listrik di atas 200 kVa. Menurut Terbanding, berdasarkan PMK-34/PMK.010/2017, badan usaha industri wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari pembelian jagung dari petani. Sebaliknya, PT SPS menegaskan bahwa mereka adalah pedagang besar (KLU 46201) yang hanya melakukan pengeringan untuk menjaga kualitas barang agar tidak membusuk (standardisasi), tanpa mengubah bentuk atau sifat kimia jagung tersebut. PT SPS juga menekankan adanya potensi pemungutan ganda jika mereka diwajibkan memungut pajak, mengingat saat menjual ke pabrik pakan (feedmill), pajak mereka telah dipungut oleh pihak pembeli.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa secara teknik menurut UU Perindustrian, proses yang memberikan daya guna baru dapat dikategorikan sebagai industri. Namun, Majelis menemukan inkonsistensi pada pihak Terbanding yang di satu sisi tetap mengakui KLU PT SPS sebagai "Perdagangan Besar" dalam penetapan PPh Badan dan mengakui bukti pungut PPh 22 dari pelanggan PT SPS. Majelis menekankan bahwa dalam hukum pajak, keadilan harus diprioritaskan. Jika PT SPS dipaksa menjadi pemungut, maka akan terjadi ketidakadilan administratif dan beban ekonomi ganda yang tidak sesuai dengan filosofi pemungutan pajak yang efisien.

Implikasi Putusan Bagi Pelaku Usaha Komoditas

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi pelaku usaha komoditas pertanian bahwa formalitas KLU dan konsistensi perlakuan pajak oleh otoritas pada jenis pajak yang berbeda dapat menjadi kunci pembuktian di pengadilan. Kemenangan PT SPS menegaskan bahwa aktivitas pendukung perdagangan (seperti pengeringan) tidak serta-merta mengubah status subjek pajak menjadi industri jika fungsi utamanya adalah distribusi dan perdagangan besar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-003824.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter