Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan atau sukarela harus didasarkan pada prosedur administratif yang rigid sebagaimana diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Kasus ini bermula ketika CV BJP digugat oleh Tergugat (DJP) melalui penerbitan SKPKB PPN atas Masa Pajak Agustus 2019 dengan argumen bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2018. Namun, Penggugat menyanggah validitas status tersebut karena tidak pernah melalui proses verifikasi lapangan, tidak memiliki Sertifikat Elektronik yang aktif, dan tidak pernah menerima fisik Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).
Inti konflik hukum ini terletak pada pembuktian administratif oleh otoritas pajak mengenai penyerahan dokumen kenegaraan dan pemenuhan syarat materiil pengukuhan. Tergugat bersikukuh bahwa permohonan PKP diajukan secara sadar oleh kuasa Penggugat, namun di persidangan, Tergugat gagal menunjukkan bukti kirim (resi) SPPKP serta dokumentasi penelitian lapangan yang merupakan mandat prosedural. Penggugat memperkuat posisinya dengan menunjukkan inkonsistensi tindakan Tergugat yang melakukan pencabutan dan pembatalan pencabutan PKP berkali-kali dalam periode 2023-2024, yang mengindikasikan ketidakpastian status subjek pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh otoritas pajak harus bebas dari cacat wewenang, prosedur, dan substansi. Hakim berpendapat bahwa karena Tergugat tidak mampu membuktikan pelaksanaan prosedur pendaftaran dan pengukuhan PKP secara sah (termasuk ketiadaan aktivasi akun PKP oleh Wajib Pajak), maka subjek pajak tersebut tidak dapat dibebani kewajiban memungut PPN. Amar putusan menyatakan bahwa penetapan pajak tersebut batal demi hukum karena berdiri di atas dasar pengukuhan PKP yang tidak sah.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas prosedur bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar legalitas pemungutan pajak. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menguji keabsahan status PKP terutama jika terdapat klaim pengukuhan tanpa proses survey. Bagi otoritas pajak, putusan ini menjadi pengingat keras bahwa tertib administrasi dalam pengiriman dokumen dan dokumentasi lapangan adalah mutlak untuk mempertahankan koreksi di tingkat pengadilan. Kesimpulannya, keadilan prosedural mendahului keadilan substansial; tanpa prosedur yang benar, substansi tagihan pajak menjadi gugur.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini