Terjebak Koneksi Bisnis: Mengapa Royalti Kantor Pusat NC Jepang Menjadi Objek Pajak BUT di Indonesia?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001384.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 16:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Koneksi Bisnis: Mengapa Royalti Kantor Pusat NC Jepang Menjadi Objek Pajak BUT di Indonesia?

Sengketa Atribusi Penghasilan Royalti BUT NC: Interpretasi Hubungan Efektif

Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha BUT NC dengan menarik penghasilan royalti yang diterima kantor pusatnya di Jepang menjadi penghasilan BUT di Indonesia. Sengketa ini berpusat pada interpretasi "hubungan efektif" sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, di mana Terbanding menilai adanya keterkaitan erat antara kegiatan usaha BUT dengan pemanfaatan teknologi yang menghasilkan royalti tersebut.

Inti Konflik dan Perbedaan Fakta Lapangan

Inti konflik terletak pada perbedaan fakta lapangan yang diajukan kedua belah pihak. Terbanding berargumen bahwa BUT NC dan penerima jasa (PT NI) memiliki ketergantungan operasional yang tinggi, berbagi sumber daya manusia, dan berada dalam satu lokasi yang sama. Di sisi lain, Wajib Pajak membela diri dengan menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan BUT (kabel bawah laut) secara teknis berbeda dengan jasa yang mendasari pembayaran royalti oleh PT NI kepada kantor pusat (sistem komunikasi seluler).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi Wajib Pajak. Hakim menemukan bukti bahwa BUT NC dan PT NI tergabung dalam satu konsorsium proyek strategis (SMPCS) dan memiliki ketergantungan material di mana 45% HPP BUT berasal dari transaksi dengan PT NI. Hubungan ini dinilai sebagai bukti nyata adanya hubungan efektif, sehingga penghasilan royalti tersebut secara legal diatribusikan sebagai penghasilan BUT.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui BUT di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan konsorsium dan kesamaan klien strategis dapat menjadi pintu masuk bagi otoritas pajak untuk menerapkan prinsip hubungan efektif (force of attraction yang diperluas). Wajib Pajak harus lebih berhati-hati dalam memisahkan fungsi dan dokumentasi antara entitas lokal dengan kantor pusat untuk menghindari risiko atribusi penghasilan otomatis.

Kesimpulannya, pengadilan memperkuat posisi DJP bahwa hubungan efektif tidak hanya dilihat dari kesamaan jenis jasa secara teknis, melainkan dari keterkaitan ekonomi dan operasional yang saling mendukung dalam satu ekosistem bisnis di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011745.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013606.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004307.99/2024/PP/M.VA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001142.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004233.15/2020/PP/M.IIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001038.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003931.16/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013608.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003923.14/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001035.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter