Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha BUT NC dengan menarik penghasilan royalti yang diterima kantor pusatnya di Jepang menjadi penghasilan BUT di Indonesia. Sengketa ini berpusat pada interpretasi "hubungan efektif" sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, di mana Terbanding menilai adanya keterkaitan erat antara kegiatan usaha BUT dengan pemanfaatan teknologi yang menghasilkan royalti tersebut.
Inti konflik terletak pada perbedaan fakta lapangan yang diajukan kedua belah pihak. Terbanding berargumen bahwa BUT NC dan penerima jasa (PT NI) memiliki ketergantungan operasional yang tinggi, berbagi sumber daya manusia, dan berada dalam satu lokasi yang sama. Di sisi lain, Wajib Pajak membela diri dengan menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan BUT (kabel bawah laut) secara teknis berbeda dengan jasa yang mendasari pembayaran royalti oleh PT NI kepada kantor pusat (sistem komunikasi seluler).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi Wajib Pajak. Hakim menemukan bukti bahwa BUT NC dan PT NI tergabung dalam satu konsorsium proyek strategis (SMPCS) dan memiliki ketergantungan material di mana 45% HPP BUT berasal dari transaksi dengan PT NI. Hubungan ini dinilai sebagai bukti nyata adanya hubungan efektif, sehingga penghasilan royalti tersebut secara legal diatribusikan sebagai penghasilan BUT.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui BUT di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan konsorsium dan kesamaan klien strategis dapat menjadi pintu masuk bagi otoritas pajak untuk menerapkan prinsip hubungan efektif (force of attraction yang diperluas). Wajib Pajak harus lebih berhati-hati dalam memisahkan fungsi dan dokumentasi antara entitas lokal dengan kantor pusat untuk menghindari risiko atribusi penghasilan otomatis.
Kesimpulannya, pengadilan memperkuat posisi DJP bahwa hubungan efektif tidak hanya dilihat dari kesamaan jenis jasa secara teknis, melainkan dari keterkaitan ekonomi dan operasional yang saling mendukung dalam satu ekosistem bisnis di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini