Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT HI Membuktikan Ekspor Jasa Bebas PPN 10% Meski Digempur Koreksi Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013608.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 15:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT HI Membuktikan Ekspor Jasa Bebas PPN 10% Meski Digempur Koreksi Terbanding

Sengketa Pajak: Ekspor Jasa Kena Pajak dan Penerapan Destination Principle PT HI

Sengketa klasifikasi ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT HI melawan Terbanding, di mana otoritas pajak bersikukuh mereklasifikasi penyerahan jasa senilai Rp11,8 miliar sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN 10%. Terbanding mendasarkan koreksinya pada interpretasi sempit atas PMK-32/PMK.010/2019, dengan asumsi bahwa aktivitas jasa yang dilakukan oleh PT HI secara fisik terjadi di dalam negeri sehingga manfaatnya dianggap dinikmati di dalam Daerah Pabean. Namun, argumen ini dipatahkan melalui pembuktian substansi ekonomi dan aliran manfaat jasa kepada penerima di luar negeri.

Inti Konflik: Penafsiran Lokasi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan penafsiran mengenai di mana "pemanfaatan" JKP terjadi. Terbanding menilai karena PT HI beroperasi di Indonesia, maka jasa tersebut merupakan objek PPN dalam negeri. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) membuktikan bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Maklon dan jasa lainnya yang secara kontraktual dan faktual dipesan oleh pihak asing untuk kepentingan operasional mereka di luar negeri. WP berhasil menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak lintas batas, invoice internasional, dan bukti pembayaran yang mengonfirmasi bahwa seluruh nilai tambah ekonomi jasa tersebut diekspor.

Pertimbangan Hakim: Penegasan Prinsip Destination Principle dalam PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip destination principle dalam PPN. Hakim menilai bahwa sepanjang JKP tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor, maka fasilitas tarif 0% harus diberikan. Hakim tidak menemukan bukti yang mendukung klaim Terbanding bahwa ada pihak di dalam negeri yang menikmati manfaat langsung dari jasa tersebut. Dengan terpenuhinya syarat administratif dan material, Majelis memutuskan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Implikasi Putusan: Pentingnya Dokumentasi Formal dan Material

Putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi formal dalam transaksi jasa internasional. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi antara kontrak, realisasi pekerjaan, dan pembuktian arus uang untuk mempertahankan status ekspor JKP. Kemenangan PT HI menjadi preseden positif bahwa selama substansi pemanfaatan di luar negeri dapat dibuktikan secara rigid, tarif 0% merupakan hak konstitusional Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011745.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013606.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001384.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004307.99/2024/PP/M.VA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001142.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004233.15/2020/PP/M.IIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001038.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003931.16/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003923.14/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001035.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter