Sengketa klasifikasi ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT HI melawan Terbanding, di mana otoritas pajak bersikukuh mereklasifikasi penyerahan jasa senilai Rp11,8 miliar sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN 10%. Terbanding mendasarkan koreksinya pada interpretasi sempit atas PMK-32/PMK.010/2019, dengan asumsi bahwa aktivitas jasa yang dilakukan oleh PT HI secara fisik terjadi di dalam negeri sehingga manfaatnya dianggap dinikmati di dalam Daerah Pabean. Namun, argumen ini dipatahkan melalui pembuktian substansi ekonomi dan aliran manfaat jasa kepada penerima di luar negeri.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan penafsiran mengenai di mana "pemanfaatan" JKP terjadi. Terbanding menilai karena PT HI beroperasi di Indonesia, maka jasa tersebut merupakan objek PPN dalam negeri. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) membuktikan bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Maklon dan jasa lainnya yang secara kontraktual dan faktual dipesan oleh pihak asing untuk kepentingan operasional mereka di luar negeri. WP berhasil menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak lintas batas, invoice internasional, dan bukti pembayaran yang mengonfirmasi bahwa seluruh nilai tambah ekonomi jasa tersebut diekspor.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip destination principle dalam PPN. Hakim menilai bahwa sepanjang JKP tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor, maka fasilitas tarif 0% harus diberikan. Hakim tidak menemukan bukti yang mendukung klaim Terbanding bahwa ada pihak di dalam negeri yang menikmati manfaat langsung dari jasa tersebut. Dengan terpenuhinya syarat administratif dan material, Majelis memutuskan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi formal dalam transaksi jasa internasional. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi antara kontrak, realisasi pekerjaan, dan pembuktian arus uang untuk mempertahankan status ekspor JKP. Kemenangan PT HI menjadi preseden positif bahwa selama substansi pemanfaatan di luar negeri dapat dibuktikan secara rigid, tarif 0% merupakan hak konstitusional Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini