DJP semakin gencar melakukan pemeriksaan melalui metode tidak langsung, khususnya pengujian arus kas dan mutasi rekening bank bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam kasus ini, Terbanding menetapkan koreksi penghasilan netto senilai lebih dari Rp10 miliar hanya berdasarkan akumulasi kredit di rekening pribadi. Konflik inti muncul ketika sistem perpajakan mengasumsikan setiap dana masuk sebagai penghasilan, sementara Wajib Pajak mengklaim dana tersebut bersifat administratif.
Pemohon Banding berargumen bahwa mutasi tersebut mencakup dana titipan, transfer internal, dan dividen final. Namun, Majelis Hakim memberikan batasan tegas: bukti formal seperti bukti potong PPh Final dan pelaporan SPT yang sinkron adalah kunci. Sebaliknya, praktik "rekening tampungan" untuk operasional perusahaan (seperti payroll) tanpa pemisahan akuntansi yang jelas ditolak oleh Majelis.
Resolusi ini menegaskan bahwa tanpa bukti dokumen pendukung yang kuat, mutasi bank akan tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang terutang pajak. Pengadilan menekankan bahwa setiap aliran dana masuk pada rekening pribadi yang diklaim bukan sebagai penghasilan wajib didukung dengan bukti kepemilikan atau bukti transaksi yang valid secara hukum.
Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat tertib dalam mendokumentasikan setiap arus uang masuk di rekening pribadi agar tidak menjadi bumerang saat pemeriksaan. Pemisahan yang tegas antara rekening pribadi dan rekening untuk kepentingan bisnis menjadi langkah preventif yang mutlak diperlukan untuk menghindari rekarakterisasi mutasi menjadi penghasilan neto oleh otoritas pajak.