Strategi PT GM Batalkan Koreksi PPN Milyaran Rupiah atas Biaya Unit Kebun

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011745.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 17:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT GM Batalkan Koreksi PPN Milyaran Rupiah atas Biaya Unit Kebun

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Sawit Terintegrasi PT GM

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) pada perusahaan kelapa sawit terintegrasi kembali menemui titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp1.061.196.770,00 yang berasal dari perolehan BKP/JKP di Unit Kebun PT GM. Otoritas pajak berargumen bahwa karena Unit Kebun menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang dibebaskan PPN, maka PM terkait tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Namun, PT GM selaku Pemohon Banding menegaskan kedudukannya sebagai perusahaan terpadu di mana seluruh TBS diolah sendiri menjadi CPO dan PK yang merupakan BKP Terutang PPN.

Inti Konflik: Pendekatan Pemisahan Unit vs Alur Produksi Terintegrasi

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 16B ayat (3) UU PPN terkait pemakaian BKP/JKP untuk menghasilkan barang yang penyerahannya dibebaskan. Terbanding bersikukuh menggunakan pendekatan pemisahan unit (Unit Kebun vs Unit Pabrik) untuk memutus rantai pengkreditan PM. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan secara faktual di persidangan bahwa tidak ada penyerahan TBS kepada pihak ketiga, melainkan murni digunakan sebagai bahan baku produksi akhir yang terutang PPN.

Pertimbangan Hakim: Merujuk Preseden Mahkamah Agung dan Substansi Ekonomi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutus untuk mengabulkan seluruh permohonan banding. Hakim merujuk pada prinsip hukum yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 70P/HUM/2013, yang menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP Terutang dapat dikreditkan, meskipun barang tersebut melalui proses antara yang dibebaskan PPN dalam satu alur produksi terintegrasi. Fakta bahwa PT GM mengolah seluruh hasil kebunnya sendiri menjadi kunci utama gugurnya argumentasi Terbanding.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum bagi Industri Integrated Palm Oil

Implikasi dari putusan ini mempertegas kepastian hukum bagi pelaku industri integrated palm oil di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dari satu alur produksi yang tidak terputus harus lebih diutamakan daripada formalitas pemisahan unit biaya. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting untuk mempertahankan hak pengkreditan PM selama dapat membuktikan bahwa arus barang berakhir pada penyerahan yang terutang PPN. Kesimpulannya, pengkreditan PM di Unit Kebun adalah sah secara hukum selama unit tersebut merupakan bagian integral dari proses penghasilan BKP Terutang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013606.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001384.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004307.99/2024/PP/M.VA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001142.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004233.15/2020/PP/M.IIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001038.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003931.16/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013608.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003923.14/2023/PP/M.IVA

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001035.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter