Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Final atas Harta Bersih terhadap PT SJ dengan menerapkan sanksi kenaikan 200% berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Tergugat menganggap terdapat kenaikan harta bersih signifikan pada SPT Tahunan 2015 yang belum sepenuhnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) saat mengikuti program Tax Amnesty. Namun, Penggugat (PT SJ) secara tegas membantah hal tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh nilai harta yang menjadi dasar koreksi sebenarnya telah dilaporkan dan tercermin dalam dokumen SPH yang telah diterima secara sah oleh otoritas pajak dengan terbitnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi fakta atas keterbukaan informasi harta. Tergugat mendasarkan koreksinya pada perbandingan saldo antara SPT Tahunan 2014 dan 2015 yang dianggap sebagai "harta baru", sementara Penggugat berargumen bahwa kesalahan administratif dalam rincian SPH seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai penyembunyian harta jika total nilai harta bersih sudah diungkapkan secara kumulatif. Penggugat menekankan bahwa tindakan Tergugat yang langsung menetapkan pajak final dengan sanksi drastis tanpa verifikasi faktual yang mendalam merupakan bentuk ketidakadilan prosedur.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Majelis menemukan bahwa Tergugat tidak mampu menyajikan bukti konkret mengenai fisik atau detail harta apa yang sebenarnya belum dilaporkan oleh PT SJ. Karena seluruh nilai harta pada dasarnya sudah terungkap dalam lampiran SPT dan SPH yang diserahkan saat permohonan pengampunan pajak, maka syarat kumulatif penerapan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak terpenuhi. Hakim berpendapat bahwa koreksi tidak boleh didasarkan pada asumsi perhitungan semata tanpa bukti harta yang disembunyikan secara nyata.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik perpajakan, khususnya terkait program pengampunan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak membatalkan manfaat Tax Amnesty atau mengenakan sanksi berat Pasal 18 jika tidak memiliki bukti kuat mengenai "harta yang belum diungkapkan". Kesimpulannya, akurasi data dalam SPH memang penting, namun selama tidak ada niat menyembunyikan harta dan data tersebut sudah masuk dalam sistem pengawasan saat pengajuan SPH, maka hak Wajib Pajak atas pengampunan pajak harus dilindungi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini