PP 49/2022 mengubah status nikel menjadi BKP Strategis yang dibebaskan PPN secara retroaktif sejak April 2022, memaksa Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang berujung pada terbitnya sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Sengketa ini berfokus pada apakah sanksi tetap layak dikenakan ketika keterlambatan pembayaran pajak timbul murni akibat perubahan kebijakan pemerintah yang berlaku surut, bukan karena kelalaian Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Inti konflik bermula ketika PT SKM melakukan pembetulan SPT PPN Masa Agustus 2022 untuk membatalkan pengkreditan Pajak Masukan sesuai instruksi pemerintah dalam PP 49/2022 dan Surat Penegasan S-85/PJ.02/2023. DJP (Tergugat) tetap menerbitkan STP Bunga sebesar Rp 156.629.100 dengan argumen formal bahwa setiap pembetulan yang menyebabkan utang pajak bertambah harus dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Sebaliknya, PT SKM (Penggugat) menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan baru yang berlaku surut, sehingga sanksi tersebut mencederai rasa keadilan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi harus memperhatikan unsur kesalahan dan keadilan. Karena perubahan status barang tambang terjadi secara retroaktif, Penggugat tidak mungkin mengetahui kewajiban tersebut di waktu lampau. Hakim menilai Penggugat memiliki iktikad baik dan sanksi tersebut timbul bukan karena kekhilafan Wajib Pajak, melainkan karena konsekuensi yuridis dari kebijakan pemerintah itu sendiri.
Putusan ini menegaskan bahwa keadilan substansial dapat mengalahkan formalitas legalistik dalam hal sanksi administrasi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah adanya perlindungan hukum terhadap sanksi yang timbul dari aturan yang berlaku surut. Secara administratif, otoritas pajak diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan wewenang Pasal 36 UU KUP guna menghapuskan sanksi yang tidak seharusnya dibebankan kepada Wajib Pajak yang beriktikad baik.
Kesimpulannya, Pengadilan Pajak konsisten melindungi hak Wajib Pajak dari beban administratif yang tidak adil akibat dinamika regulasi.