Otoritas pajak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan koreksi melalui teknik ekualisasi biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 21 UU PPh. Sengketa ini berfokus pada koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.604.316.045,00 yang muncul akibat ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah upah harian di bawah ambang batas pemotongan Rp450.000,00 per hari.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan selisih antara biaya gaji/upah dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen pendukung yang valid, selisih tersebut dianggap sebagai imbalan kerja yang wajib dipotong pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi pembayaran kepada pekerja proyek lepas yang secara individu tidak melewati batas PTKP harian sesuai PMK 102/PMK.010/2016, namun pengakuan ini tidak disertai bukti rincian per orang yang memadai.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian (bewijsrecht). Meskipun Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Form Gaji Proyek dan bukti transfer internal, data tersebut tidak dapat dikorelasikan secara spesifik untuk memvalidasi angka sengketa sebesar Rp1,6 milaear. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian berada di tangan Wajib Pajak untuk mematahkan temuan ekualisasi otoritas pajak dengan bukti kompeten dan relevan.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi PT PMAC dan perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya. Ketiadaan administrasi yang rapi atas tenaga kerja lepas—seperti daftar hadir harian, kartu identitas pekerja, dan rincian pembayaran per individu—menjadi titik lemah fatal saat menghadapi audit pajak. Implikasi luasnya adalah penegasan bahwa setiap biaya yang diklaim bukan objek pajak harus dapat dibuktikan secara rinci, bukan sekadar asumsi kumulatif.
Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak banding karena Pemohon Banding gagal memenuhi standar pembuktian material. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi formal atas pembayaran upah harian adalah instrumen perlindungan hukum utama dalam menghadapi teknik ekualisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini