Tanpa Bukti Presensi dan Daftar Upah, Selisih Ekualisasi PPh 21 Tetap Menjadi Objek Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007017.10/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Juli 2026 | 19:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa Bukti Presensi dan Daftar Upah, Selisih Ekualisasi PPh 21 Tetap Menjadi Objek Pajak 

Sengketa Pajak: Koreksi DPP PPh Pasal 21 Melalui Teknik Ekualisasi Biaya

Otoritas pajak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan koreksi melalui teknik ekualisasi biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 21 UU PPh. Sengketa ini berfokus pada koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.604.316.045,00 yang muncul akibat ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah upah harian di bawah ambang batas pemotongan Rp450.000,00 per hari.

Asal Mula Konflik: Selisih Biaya Gaji dan Batas PTKP Harian Tenaga Kerja Lepas

Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan selisih antara biaya gaji/upah dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen pendukung yang valid, selisih tersebut dianggap sebagai imbalan kerja yang wajib dipotong pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi pembayaran kepada pekerja proyek lepas yang secara individu tidak melewati batas PTKP harian sesuai PMK 102/PMK.010/2016, namun pengakuan ini tidak disertai bukti rincian per orang yang memadai.

Pertimbangan Majelis Hakim: Beban Pembuktian Hukum Materiil Terkait Temuan Ekualisasi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian (bewijsrecht). Meskipun Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Form Gaji Proyek dan bukti transfer internal, data tersebut tidak dapat dikorelasikan secara spesifik untuk memvalidasi angka sengketa sebesar Rp1,6 milaear. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian berada di tangan Wajib Pajak untuk mematahkan temuan ekualisasi otoritas pajak dengan bukti kompeten dan relevan.

Implikasi Bagi PT PMAC: Kerawanan Administrasi Pajak Tenaga Kerja Lepas

Putusan ini memberikan implikasi serius bagi PT PMAC dan perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya. Ketiadaan administrasi yang rapi atas tenaga kerja lepas—seperti daftar hadir harian, kartu identitas pekerja, dan rincian pembayaran per individu—menjadi titik lemah fatal saat menghadapi audit pajak. Implikasi luasnya adalah penegasan bahwa setiap biaya yang diklaim bukan objek pajak harus dapat dibuktikan secara rinci, bukan sekadar asumsi kumulatif.

Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak banding karena Pemohon Banding gagal memenuhi standar pembuktian material. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi formal atas pembayaran upah harian adalah instrumen perlindungan hukum utama dalam menghadapi teknik ekualisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005056.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006646.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006649.10/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-005538.162024PPM.XIVA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005809.152022PPM.XVB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006650.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005810.122022PPM.XVB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006869.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006870.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter