Otoritas pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi sebagai senjata utama dalam melakukan koreksi biaya pada pemeriksaan PPh Badan. Namun, kasus PT OTS membuktikan bahwa metode pengujian tidak langsung ini dapat dipatahkan jika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti material yang lebih kuat di persidangan. Fokus utama sengketa ini terletak pada interpretasi biaya penyisihan piutang dan validitas ekualisasi PPh Pasal 26 atas jasa profesional.
Konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas biaya operasional dengan total nilai Rp6.071.361.452,00. DJP menganggap biaya cadangan piutang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (PMK 219/2012) dan terdapat biaya jasa yang belum dipotong PPh Pasal 26 berdasarkan hasil ekualisasi. Di sisi lain, PT OTS berargumen bahwa tidak ada pembebanan biaya cadangan di tahun berjalan karena angka yang dipermasalahkan adalah saldo akumulasi neraca. Selain itu, selisih pada pos jasa diklaim sebagai pembelian barang yang secara hukum bukan merupakan objek pemotongan pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai pembuktian. Majelis menegaskan bahwa koreksi atas cadangan piutang tidak berdasar jika tidak ada biaya yang didebet ke Laporan Laba Rugi periode terkait. Lebih lanjut, Majelis menolak metode ekualisasi DJP pada pos Jasa Profesional karena dianggap sebagai pengujian tidak langsung yang tidak didukung bukti material kuat, sementara PT OTS mampu membuktikan adanya transaksi barang di dalam akun tersebut.
Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi akun dalam pembukuan. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi pengingat bahwa data neraca harus selaras dengan narasi biaya dalam laporan laba rugi. Kemenangan PT OTS menunjukkan bahwa kekuatan dokumen sumber seperti invoice dan kontrak kerja tetap menjadi alat bukti utama yang mampu mengesampingkan asumsi DJP yang hanya berdasarkan selisih angka semata.