Menang Telak di Pengadilan Pajak: Strategi PT OTS Membatalkan Koreksi Berbasis Ekualisasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Strategi PT OTS Membatalkan Koreksi Berbasis Ekualisasi

Ekualisasi vs Bukti Material: Kemenangan Mutlak PT OTS dalam Sengketa PPh Badan

Otoritas pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi sebagai senjata utama dalam melakukan koreksi biaya pada pemeriksaan PPh Badan. Namun, kasus PT OTS membuktikan bahwa metode pengujian tidak langsung ini dapat dipatahkan jika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti material yang lebih kuat di persidangan. Fokus utama sengketa ini terletak pada interpretasi biaya penyisihan piutang dan validitas ekualisasi PPh Pasal 26 atas jasa profesional.


Inti Konflik: Cadangan Piutang PMK 219/2012 dan Objek PPh 26

Konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas biaya operasional dengan total nilai Rp6.071.361.452,00. DJP menganggap biaya cadangan piutang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (PMK 219/2012) dan terdapat biaya jasa yang belum dipotong PPh Pasal 26 berdasarkan hasil ekualisasi. Di sisi lain, PT OTS berargumen bahwa tidak ada pembebanan biaya cadangan di tahun berjalan karena angka yang dipermasalahkan adalah saldo akumulasi neraca. Selain itu, selisih pada pos jasa diklaim sebagai pembelian barang yang secara hukum bukan merupakan objek pemotongan pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Menolak Pengujian Tidak Langsung

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai pembuktian. Majelis menegaskan bahwa koreksi atas cadangan piutang tidak berdasar jika tidak ada biaya yang didebet ke Laporan Laba Rugi periode terkait. Lebih lanjut, Majelis menolak metode ekualisasi DJP pada pos Jasa Profesional karena dianggap sebagai pengujian tidak langsung yang tidak didukung bukti material kuat, sementara PT OTS mampu membuktikan adanya transaksi barang di dalam akun tersebut.

Implikasi bagi Praktisi: Akurasi Klasifikasi Akun

Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi akun dalam pembukuan. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi pengingat bahwa data neraca harus selaras dengan narasi biaya dalam laporan laba rugi. Kemenangan PT OTS menunjukkan bahwa kekuatan dokumen sumber seperti invoice dan kontrak kerja tetap menjadi alat bukti utama yang mampu mengesampingkan asumsi DJP yang hanya berdasarkan selisih angka semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter