Sengketa PPh Pasal 21 sering kali bermula dari teknik pengujian ekualisasi biaya dalam SPT PPh Badan dengan objek yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Dalam kasus PT KI (PUT-002945.10/2022/PP/M.IIB), Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pegawai yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong, khususnya terkait iuran ke Dana Pensiun Astra (DPA). Terbanding berargumen bahwa tanpa rincian per masa pajak dan bukti setor yang spesifik selama proses pemeriksaan, biaya tersebut otomatis dikategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan yang wajib dipotong pajak oleh perusahaan.
Inti konflik terletak pada klasifikasi iuran pensiun yang ditanggung oleh perusahaan. Pemohon Banding (PT KI) dengan tegas menyatakan bahwa iuran tersebut dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Secara regulasi, merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016, iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada badan penyelenggara dana pensiun yang sah bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Perselisihan ini menjadi tajam ketika Terbanding tetap mempertahankan koreksi hanya karena alasan administratif terkait penyajian data pada saat audit awal.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan substansi hukum di atas kepatuhan formal sesaat. Melalui proses uji bukti (reconciliation), Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti rekening koran, rekapitulasi pembayaran, serta bukti legalitas Dana Pensiun Astra. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama iuran tersebut terbukti dibayarkan kepada lembaga yang sah, maka hak pengecualian sebagai objek pajak harus diberikan. Alhasil, koreksi Terbanding atas iuran DPA senilai Rp8.989.212.344,00 dibatalkan secara keseluruhan oleh Majelis.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan dokumen sumber (rekening koran dan bukti setor) dalam menghadapi audit berbasis ekualisasi. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT KI memberikan pelajaran bahwa kelemahan administratif di tahap pemeriksaan masih dapat diperbaiki di tingkat banding selama bukti material dapat disajikan secara meyakinkan. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa iuran pensiun yang ditanggung pemberi kerja tetaplah non-taxable sepanjang memenuhi kriteria subjek pengelola yang diakui negara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini