Strategi PT AMS Melawan Koreksi Pajak Masukan TBS Lewat Skema Titip Olah CPO 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

Put-002432.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT AMS Melawan Koreksi Pajak Masukan TBS Lewat Skema Titip Olah CPO 

Sengketa Pajak PT AMS: Pengkreditan Pajak Masukan Atas Jasa Titip Olah CPO dan Karakteristik Bisnis Sawit

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) PT AMS senilai Rp168.335.874,00 dengan dalih bahwa perolehan tersebut digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis dibebaskan PPN. Terbanding menerapkan prinsip pre-calculated bahwa perusahaan perkebunan sawit yang menghasilkan TBS tidak berhak mengkreditkan PM jika dianggap sebagai unit yang melakukan penyerahan tidak terutang PPN. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa PT AMS bukanlah perusahaan terintegrasi melainkan entitas yang menjual CPO dan PK melalui jasa titip olah kepada pihak ketiga.

Konflik Inti: Penafsiran Pasal 9 UU PPN dan Skema Bahan Baku Internal Jasa Maklon

Konflik inti berpusat pada penafsiran Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN jo. PP 31/2007. Terbanding bersikeras bahwa unit perkebunan PT AMS hanya menghasilkan TBS (barang dibebaskan), sehingga PM-nya hangus. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk menghasilkan CPO dan PK (Barang Kena Pajak), di mana TBS hanyalah bahan baku internal dalam proses produksi melalui jasa titip olah. Pemohon Banding menegaskan kepastian hukum bahwa penyerahan mereka adalah CPO yang terutang PPN 10%, sehingga PM atas input produksi wajib dapat dikreditkan sepenuhnya.

Pendapat Hukum Majelis Hakim: Karakteristik Operasional Nyata dan Prinsip Non-Retroaktif

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa karakteristik bisnis Pemohon Banding adalah penjual CPO/PK, bukan penjual TBS. Karena tidak memiliki pabrik sendiri and menggunakan skema jasa maklon/titip olah, maka seluruh perolehan barang/jasa di tingkat perkebunan secara langsung berhubungan dengan pembentukan nilai CPO yang diserahkan. Lebih lanjut, Majelis menolak pemberlakuan surut Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 dan SE-24/PJ/2014 untuk Masa Pajak Agustus 2012, mengingat pada saat itu regulasi yang berlaku masih memberikan ruang pengkreditan bagi PKP yang menghasilkan BKP.

Implikasi Putusan Bagi Sektor Agribisnis: Pembuktian Substansi Ekonomi dan Fakta Lapangan

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian substansi ekonomi dalam sengketa PPN. Bagi Wajib Pajak di sektor agribisnis, keberhasilan PT AMS menunjukkan bahwa dokumentasi kontrak jasa titip olah dan bukti penyerahan produk akhir (CPO/PK) menjadi kunci utama untuk mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kebijakan diskresi otoritas pajak tidak boleh mengabaikan fakta operasional di lapangan serta prinsip non-retroaktif dalam pemberlakuan aturan baru.

Kesimpulan: Hak Konstitusional Pengkreditan Pajak Masukan Dilindungi Pengadilan

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Kemenangan ini membuktikan bahwa selama Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang diserahkan, maka hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak harus dilindungi oleh pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter