Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) PT AMS senilai Rp168.335.874,00 dengan dalih bahwa perolehan tersebut digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis dibebaskan PPN. Terbanding menerapkan prinsip pre-calculated bahwa perusahaan perkebunan sawit yang menghasilkan TBS tidak berhak mengkreditkan PM jika dianggap sebagai unit yang melakukan penyerahan tidak terutang PPN. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa PT AMS bukanlah perusahaan terintegrasi melainkan entitas yang menjual CPO dan PK melalui jasa titip olah kepada pihak ketiga.
Konflik inti berpusat pada penafsiran Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN jo. PP 31/2007. Terbanding bersikeras bahwa unit perkebunan PT AMS hanya menghasilkan TBS (barang dibebaskan), sehingga PM-nya hangus. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk menghasilkan CPO dan PK (Barang Kena Pajak), di mana TBS hanyalah bahan baku internal dalam proses produksi melalui jasa titip olah. Pemohon Banding menegaskan kepastian hukum bahwa penyerahan mereka adalah CPO yang terutang PPN 10%, sehingga PM atas input produksi wajib dapat dikreditkan sepenuhnya.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa karakteristik bisnis Pemohon Banding adalah penjual CPO/PK, bukan penjual TBS. Karena tidak memiliki pabrik sendiri and menggunakan skema jasa maklon/titip olah, maka seluruh perolehan barang/jasa di tingkat perkebunan secara langsung berhubungan dengan pembentukan nilai CPO yang diserahkan. Lebih lanjut, Majelis menolak pemberlakuan surut Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 dan SE-24/PJ/2014 untuk Masa Pajak Agustus 2012, mengingat pada saat itu regulasi yang berlaku masih memberikan ruang pengkreditan bagi PKP yang menghasilkan BKP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian substansi ekonomi dalam sengketa PPN. Bagi Wajib Pajak di sektor agribisnis, keberhasilan PT AMS menunjukkan bahwa dokumentasi kontrak jasa titip olah dan bukti penyerahan produk akhir (CPO/PK) menjadi kunci utama untuk mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kebijakan diskresi otoritas pajak tidak boleh mengabaikan fakta operasional di lapangan serta prinsip non-retroaktif dalam pemberlakuan aturan baru.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Kemenangan ini membuktikan bahwa selama Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang diserahkan, maka hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak harus dilindungi oleh pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini