Strategi Mundur di Persidangan: Mengapa PT SHB Mencabut Banding Bea Cukai?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Pencabutan

PUT-000547.19/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 14:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Mundur di Persidangan: Mengapa PT SHB Mencabut Banding Bea Cukai?

Sengketa Kepabeanan PT SHB: Legalitas Hak Formal Pencabutan Permohonan Banding Nilai Pabean Berdasarkan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak

Pencabutan permohonan banding dalam sengketa nilai pabean merupakan hak formal wajib pajak yang dijamin oleh Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula saat PT SHB (Pemohon Banding) menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018710/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 yang menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.416.000,00. Setelah keberatannya ditolak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Keputusan Nomor KEP-9034/KPU.01/2018, Pemohon Banding memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Pajak pada Januari 2019.

Inti Konflik Hukum: Koreksi Pejabat KPU Tanjung Priok vs Dinamika Pengajuan Surat Pernyataan Nomor SH-B/09/2019

Inti konflik hukum ini berpusat pada penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Kepabeanan, sementara Pemohon Banding awalnya berargumen bahwa penetapan tersebut tidak tepat. Namun, dinamika berubah ketika dalam persidangan tanggal 30 September 2019, Pemohon Banding secara resmi mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor SH-B/09/2019.

Resolusi Hukum dan Pertimbangan Majelis XVIIB: Persetujuan Bea Cukai dan Penghapusan Resmi dari Daftar Sengketa

Resolusi hukum atas perkara ini diambil melalui mekanisme Pasal 39 ayat (2) huruf b UU Pengadilan Pajak. Majelis Hakim XVIIB mengonfirmasi persetujuan dari pihak Terbanding (Bea Cukai) atas pencabutan tersebut dalam persidangan. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Majelis memberikan legalitas atas penghapusan perkara dari daftar sengketa melalui amar putusan yang bersifat final.

Analisis, Implikasi, dan Kesimpulan: Efektivitas Litigasi Formal dan Terwujudnya Kepastian Hukum Para Pihak

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa efektivitas litigasi tidak selalu berakhir pada putusan substantif atas pokok perkara. Secara implikasi, pencabutan banding mengakibatkan sengketa dianggap selesai dan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali di masa depan. Kesimpulannya, pengabulan pencabutan ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tanpa perlu melanjutkan pembuktian materiil atas koreksi nilai pabean yang dipersengketakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter