Pencabutan permohonan banding dalam sengketa nilai pabean merupakan hak formal wajib pajak yang dijamin oleh Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula saat PT SHB (Pemohon Banding) menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018710/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 yang menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.416.000,00. Setelah keberatannya ditolak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Keputusan Nomor KEP-9034/KPU.01/2018, Pemohon Banding memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Pajak pada Januari 2019.
Inti konflik hukum ini berpusat pada penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Kepabeanan, sementara Pemohon Banding awalnya berargumen bahwa penetapan tersebut tidak tepat. Namun, dinamika berubah ketika dalam persidangan tanggal 30 September 2019, Pemohon Banding secara resmi mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor SH-B/09/2019.
Resolusi hukum atas perkara ini diambil melalui mekanisme Pasal 39 ayat (2) huruf b UU Pengadilan Pajak. Majelis Hakim XVIIB mengonfirmasi persetujuan dari pihak Terbanding (Bea Cukai) atas pencabutan tersebut dalam persidangan. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Majelis memberikan legalitas atas penghapusan perkara dari daftar sengketa melalui amar putusan yang bersifat final.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa efektivitas litigasi tidak selalu berakhir pada putusan substantif atas pokok perkara. Secara implikasi, pencabutan banding mengakibatkan sengketa dianggap selesai dan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali di masa depan. Kesimpulannya, pengabulan pencabutan ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tanpa perlu melanjutkan pembuktian materiil atas koreksi nilai pabean yang dipersengketakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini