Strategi Menghadapi Koreksi Shared Services: Belajar dari Kemenangan PT RC di Pengadilan Pajak atas Sengketa Jasa Afiliasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012685.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Shared Services: Belajar dari Kemenangan PT RC di Pengadilan Pajak atas Sengketa Jasa Afiliasi

PT RC Menghadapi Koreksi Signifikan Terkait Biaya Jasa Intra-Grup Shared Services

PT RC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, menghadapi koreksi signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait biaya jasa intra-grup atau shared services yang dibayarkan kepada grup afiliasinya, G Group. Sengketa ini berpusat pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, di mana DJP meragukan apakah jasa tersebut benar-benar diberikan (eksistensi) dan apakah memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Konflik Mencuat Ketika Terbanding Melakukan Penyesuaian Fiskal Positif

Konflik mencuat ketika Terbanding (DJP) melakukan penyesuaian fiskal positif atas seluruh biaya shared services. Argumen utama Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti kompeten berupa laporan jasa (service report) yang mendetail atau bukti korespondensi yang menunjukkan interaksi harian. Terbanding juga menilai biaya ini tidak efisien karena kinerja keuangan Pemohon Banding sedang menurun. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa shared services adalah model bisnis efisiensi grup untuk menghindari duplikasi departemen di anak perusahaan. Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Shared Service Agreement, invoice, dan korespondensi email sebagai bukti aktivitas jasa manajemen dan teknis.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menyatakan Keberadaan Jasa Terbukti Secara Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keberadaan jasa telah terbukti secara materiil. Hakim menilai bahwa meskipun kinerja keuangan menurun, hal tersebut tidak serta-merta menegasikan adanya manfaat jasa yang telah diterima untuk operasional rutin perusahaan. Majelis menekankan bahwa ketiadaan koreksi atas PPh Pasal 23/26 dan PPN Masukan oleh Terbanding terhadap transaksi yang sama menjadi indikasi kuat pengakuan secara administratif atas eksistensi transaksi tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa selama bukti pendukung seperti perjanjian dan korespondensi tersedia, serta terdapat keterkaitan logis dengan kebutuhan operasional, biaya jasa intra-grup dapat dikurangkan.

Analisis Dokumentasi yang Kuat Merupakan Kunci Dalam Sengketa Transfer Pricing

Analisis ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat merupakan kunci dalam sengketa transfer pricing. Implikasi putusan ini bagi PT RC adalah pemulihan beban biaya operasional yang signifikan, sementara bagi wajib pajak lain, ini menjadi preseden penting bahwa manfaat ekonomi tidak harus selalu diukur dari peningkatan laba seketika, melainkan juga dari efisiensi struktur biaya organisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Sebagian

PUT-008921.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011362.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014882.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000081.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000133.99/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013132.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000346.28/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014554.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013379.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter