PT RC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, menghadapi koreksi signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait biaya jasa intra-grup atau shared services yang dibayarkan kepada grup afiliasinya, G Group. Sengketa ini berpusat pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, di mana DJP meragukan apakah jasa tersebut benar-benar diberikan (eksistensi) dan apakah memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.
Konflik mencuat ketika Terbanding (DJP) melakukan penyesuaian fiskal positif atas seluruh biaya shared services. Argumen utama Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti kompeten berupa laporan jasa (service report) yang mendetail atau bukti korespondensi yang menunjukkan interaksi harian. Terbanding juga menilai biaya ini tidak efisien karena kinerja keuangan Pemohon Banding sedang menurun. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa shared services adalah model bisnis efisiensi grup untuk menghindari duplikasi departemen di anak perusahaan. Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Shared Service Agreement, invoice, dan korespondensi email sebagai bukti aktivitas jasa manajemen dan teknis.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keberadaan jasa telah terbukti secara materiil. Hakim menilai bahwa meskipun kinerja keuangan menurun, hal tersebut tidak serta-merta menegasikan adanya manfaat jasa yang telah diterima untuk operasional rutin perusahaan. Majelis menekankan bahwa ketiadaan koreksi atas PPh Pasal 23/26 dan PPN Masukan oleh Terbanding terhadap transaksi yang sama menjadi indikasi kuat pengakuan secara administratif atas eksistensi transaksi tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa selama bukti pendukung seperti perjanjian dan korespondensi tersedia, serta terdapat keterkaitan logis dengan kebutuhan operasional, biaya jasa intra-grup dapat dikurangkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat merupakan kunci dalam sengketa transfer pricing. Implikasi putusan ini bagi PT RC adalah pemulihan beban biaya operasional yang signifikan, sementara bagi wajib pajak lain, ini menjadi preseden penting bahwa manfaat ekonomi tidak harus selalu diukur dari peningkatan laba seketika, melainkan juga dari efisiensi struktur biaya organisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini