Strategi Menghadapi Koreksi Reimbursement Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Biaya Pengiriman RPM PT MPFI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000394.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Reimbursement Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Biaya Pengiriman RPM PT MPFI

Sengketa Skema Reimbursement Jasa Luar Negeri atas Biaya Pengiriman RPM: Kasus PPh Pasal 26 PT MPFI

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya pengiriman Returnable Packing Material (RPM) memicu sengketa interpretasi antara skema reimbursement murni dengan objek pemotongan pajak jasa luar negeri. Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp1.143.736.673 dengan argumen bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari jasa sewa RPM yang diberikan oleh MPI Jepang, di mana tagihan dari pihak ketiga ditujukan atas nama MPI, bukan atas nama Pemohon Banding. Secara regulasi, Terbanding merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang mewajibkan pemotongan atas penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Di Sisi Lain PT MPFI Menegaskan Penggantian Biaya Tanpa Adanya Tambahan Nilai

Di sisi lain, PT MPFI menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement) tanpa adanya tambahan nilai (mark-up). Pemohon Banding berargumen bahwa MPI hanya membantu membayarkan terlebih dahulu biaya pengiriman kepada perusahaan pelayaran di Jepang demi efisiensi administratif. Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menelaah bukti berupa invoice dan perjanjian, namun akhirnya berpendapat bahwa substansi ekonomi dari biaya pengiriman tersebut tetap merupakan bagian dari biaya yang harus dipotong PPh Pasal 26. Majelis menilai bahwa jika Pemohon Banding membayar langsung ke perusahaan pelayaran luar negeri pun, kewajiban pemotongan tetap ada, sehingga talangan oleh pemegang saham tidak menghapuskan status objek pajak tersebut.

Putusan Memberikan Implikasi Penting Mengenai Validitas Dokumentasi dan Bukti Beban Langsung

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi PT MPFI bahwa dokumentasi reimbursement harus sangat kuat, terutama mengenai kepada siapa invoice vendor asli ditujukan. Kegagalan membuktikan bahwa beban tersebut adalah beban langsung Pemohon Banding mengakibatkan koreksi dipertahankan. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menegaskan bahwa label "reimbursement" tidak otomatis membebaskan transaksi dari kewajiban potput jika substansi dasarnya adalah imbalan jasa yang dinikmati oleh pihak di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter