Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya pengiriman Returnable Packing Material (RPM) memicu sengketa interpretasi antara skema reimbursement murni dengan objek pemotongan pajak jasa luar negeri. Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp1.143.736.673 dengan argumen bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari jasa sewa RPM yang diberikan oleh MPI Jepang, di mana tagihan dari pihak ketiga ditujukan atas nama MPI, bukan atas nama Pemohon Banding. Secara regulasi, Terbanding merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang mewajibkan pemotongan atas penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Di sisi lain, PT MPFI menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement) tanpa adanya tambahan nilai (mark-up). Pemohon Banding berargumen bahwa MPI hanya membantu membayarkan terlebih dahulu biaya pengiriman kepada perusahaan pelayaran di Jepang demi efisiensi administratif. Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menelaah bukti berupa invoice dan perjanjian, namun akhirnya berpendapat bahwa substansi ekonomi dari biaya pengiriman tersebut tetap merupakan bagian dari biaya yang harus dipotong PPh Pasal 26. Majelis menilai bahwa jika Pemohon Banding membayar langsung ke perusahaan pelayaran luar negeri pun, kewajiban pemotongan tetap ada, sehingga talangan oleh pemegang saham tidak menghapuskan status objek pajak tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi PT MPFI bahwa dokumentasi reimbursement harus sangat kuat, terutama mengenai kepada siapa invoice vendor asli ditujukan. Kegagalan membuktikan bahwa beban tersebut adalah beban langsung Pemohon Banding mengakibatkan koreksi dipertahankan. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menegaskan bahwa label "reimbursement" tidak otomatis membebaskan transaksi dari kewajiban potput jika substansi dasarnya adalah imbalan jasa yang dinikmati oleh pihak di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini