Akrual Bukan Berarti Terutang Pajak! Pelajaran Penting dari Kemenangan PT TR di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 11:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Akrual Bukan Berarti Terutang Pajak! Pelajaran Penting dari Kemenangan PT TR di Pengadilan Pajak

Saat Terutangnya PPh Pasal 23 Atas Biaya Akrual Melalui Analisis Buku Besar: Kasus Sengketa PT TR

Sengketa ini berfokus pada penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23 atas biaya yang dicatat secara akrual (pembebanan biaya) dalam pembukuan Wajib Pajak tanpa adanya realisasi pembayaran atau ketersediaan dana secara hukum. Inti konflik muncul ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2016 berdasarkan saldo akun biaya di Buku Besar, dengan dalih bahwa pengakuan biaya secara akuntansi secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak sesuai doktrin "disediakan untuk dibayarkan". Namun, PT TR (Pemohon Banding) membantah secara argumentatif bahwa akrual hanyalah mekanisme matching cost against revenue untuk pelaporan komersial dan bukan merupakan saat jatuh tempo pembayaran ataupun penyediaan dana secara riil kepada pihak ketiga.

Majelis Hakim Memberikan Pendapat Hukum Menegaskan Distingsi Antara Peristiwa Hukum Dan Pos Biaya

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang mencerahkan dengan menegaskan distingsi antara pencatatan akuntansi dan peristiwa hukum perpajakan. Hakim berpendapat bahwa "disediakan untuk dibayarkan" mengandung makna adanya dana yang telah dialokasikan dan siap diserahkan kepada penerima penghasilan, bukan sekadar angka di pos biaya. Hasilnya, sebagian besar koreksi Terbanding dibatalkan karena Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 telah dilakukan secara patuh pada saat pembayaran dilakukan di masa pajak berikutnya. Putusan ini menjadi preseden penting yang melindungi Wajib Pajak dari ekualisasi otomatis antara biaya di Laba Rugi dengan objek potput tanpa melihat realitas transaksi. Kesimpulannya, ketertiban dokumentasi arus uang dan bukti potong pada saat realisasi adalah kunci utama memenangkan sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter