Sengketa Pajak Proyek Strategis Nasional: Mengapa Fasilitas Masterlist Tetap Kebal dari Koreksi PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pajak Proyek Strategis Nasional: Mengapa Fasilitas Masterlist Tetap Kebal dari Koreksi PPN?

Interpretasi Skema Reimbursement Fasilitas Masterlist Impor PPN Sektor Hulu Migas: Kasus Sengketa CJO

Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak April 2022 terhadap CJO sebesar Rp39,95 miliar dengan dalih penyerahan barang impor fasilitas Masterlist milik B Ltd. tetap terutang PPN. Sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap skema reimbursement dan kewajiban pembuatan Faktur Pajak atas material proyek TEP Train III yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PMK No. 20/PMK.010/2005 dan KMK No. 231/KMK.03/2001.

Penerapan Ketentuan Nilai Kontrak Bruto dan Kewajiban Faktur Pajak Kode Kosong Tiga

Terbanding berpendapat bahwa material impor yang digunakan oleh CJO dicatat sebagai persediaan dan pendapatan dalam laporan keuangan perusahaan, sehingga secara substansi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari kontraktor kepada pemilik proyek. Karena kontrak tidak merinci komponen PPN secara eksplisit, Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP No. 1 Tahun 2012, yang menganggap nilai kontrak sebagai nilai bruto termasuk PPN, serta mewajibkan penerbitan Faktur Pajak kode 03.

Sebaliknya CJO Menegaskan Skema Turnkey Kontraktor EPC Atas Nama Kontrak Kerja Sama

Sebaliknya, CJO menegaskan bahwa sebagai kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) dengan skema Turnkey, mereka bertindak atas nama BP Berau Ltd. dalam mengimpor material menggunakan fasilitas Masterlist. Pemohon Banding berargumen bahwa nilai penyerahan yang ditagihkan telah dikurangi secara proporsional dengan nilai barang Masterlist yang pajak impornya tidak dipungut, sehingga tidak ada kewajiban memungut PPN kembali atas bagian tersebut demi menghindari pengenaan pajak ganda dan menghormati fasilitas negara.

Majelis Hakim Menerapkan Doktrin Substance Over Form Atas Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa dalam kontrak EPC terintegrasi, material impor telah menyatu menjadi bagian dari pekerjaan konstruksi, sehingga pengujian per item barang menjadi tidak relevan. Majelis sepakat bahwa fasilitas Masterlist adalah hak melekat pada KKKS (B Ltd.) yang harus dilindungi. Bukti rekonsiliasi menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak membebankan PPN atas nilai Masterlist tersebut, dan fakta bahwa tidak ada koreksi pada sisi BP Berau Ltd. memperkuat validitas transaksi ini.

Kesimpulannya: Majelis Hakim Membatalkan Seluruh Koreksi Demi Konsistensi Perlakuan Pajak Proyek Nasional

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena secara yuridis dan faktual, penyerahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan fasilitas perpajakan di sektor hulu migas. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi perlakuan pajak atas proyek strategis nasional yang melibatkan fasilitas impor khusus agar tidak membebani arus kas kontraktor secara tidak proporsional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter