Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak April 2022 terhadap CJO sebesar Rp39,95 miliar dengan dalih penyerahan barang impor fasilitas Masterlist milik B Ltd. tetap terutang PPN. Sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap skema reimbursement dan kewajiban pembuatan Faktur Pajak atas material proyek TEP Train III yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PMK No. 20/PMK.010/2005 dan KMK No. 231/KMK.03/2001.
Terbanding berpendapat bahwa material impor yang digunakan oleh CJO dicatat sebagai persediaan dan pendapatan dalam laporan keuangan perusahaan, sehingga secara substansi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari kontraktor kepada pemilik proyek. Karena kontrak tidak merinci komponen PPN secara eksplisit, Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP No. 1 Tahun 2012, yang menganggap nilai kontrak sebagai nilai bruto termasuk PPN, serta mewajibkan penerbitan Faktur Pajak kode 03.
Sebaliknya, CJO menegaskan bahwa sebagai kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) dengan skema Turnkey, mereka bertindak atas nama BP Berau Ltd. dalam mengimpor material menggunakan fasilitas Masterlist. Pemohon Banding berargumen bahwa nilai penyerahan yang ditagihkan telah dikurangi secara proporsional dengan nilai barang Masterlist yang pajak impornya tidak dipungut, sehingga tidak ada kewajiban memungut PPN kembali atas bagian tersebut demi menghindari pengenaan pajak ganda dan menghormati fasilitas negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa dalam kontrak EPC terintegrasi, material impor telah menyatu menjadi bagian dari pekerjaan konstruksi, sehingga pengujian per item barang menjadi tidak relevan. Majelis sepakat bahwa fasilitas Masterlist adalah hak melekat pada KKKS (B Ltd.) yang harus dilindungi. Bukti rekonsiliasi menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak membebankan PPN atas nilai Masterlist tersebut, dan fakta bahwa tidak ada koreksi pada sisi BP Berau Ltd. memperkuat validitas transaksi ini.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena secara yuridis dan faktual, penyerahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan fasilitas perpajakan di sektor hulu migas. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi perlakuan pajak atas proyek strategis nasional yang melibatkan fasilitas impor khusus agar tidak membebani arus kas kontraktor secara tidak proporsional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini