Otoritas pajak sering kali melakukan reklasifikasi atas biaya-biaya operasional dalam hubungan istimewa menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, namun Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa tanpa bukti penyerahan nyata, koreksi tersebut batal demi hukum. Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp130,2 miliar yang berasal dari tiga komponen: bantuan biaya promosi (relaunch incentive), sales return, dan biaya promosi lainnya yang dianggap Terbanding sebagai jasa pemasaran kepada pihak afiliasi di Singapura.
PT WNS, sebagai distributor eksklusif, menerima dana insentif sebesar Rp23,3 miliar dari Wyeth Singapore khusus untuk mendukung peluncuran kembali produk tertentu. Terbanding mendalilkan bahwa setiap aliran uang dari luar negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri harus dianggap sebagai penggantian atas jasa yang diberikan, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Lebih jauh, Terbanding melakukan koreksi sekunder atas biaya sales return dan sisa biaya promosi dengan anggapan bahwa biaya-biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab prinsipal, sehingga ketika dibayar oleh PT WNS, dianggap ada "jasa" yang manfaatnya dinikmati oleh prinsipal.
Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa biaya promosi dan risiko pengembalian barang (sales return) adalah murni risiko bisnis distributor independen sesuai dengan Distribution Agreement. Insentif yang diterima merupakan bantuan finansial sepihak untuk menjaga profitabilitas, bukan imbalan atas jasa pemasaran. Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada kontrak jasa, tidak ada laporan pekerjaan jasa, dan tidak ada niat (intent) untuk melakukan penyerahan jasa kepada Wyeth Singapore.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan secara konkret jenis jasa apa yang diserahkan. Hakim menilai bahwa bantuan pemasaran lokal yang diatur dalam perjanjian bukanlah penyerahan JKP, melainkan mekanisme pendukung bisnis dalam hubungan distributor-prinsipal. Terkait sales return dan biaya promosi lainnya, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti adanya transaksi penyerahan jasa yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam UU PPN.
Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Wajib Pajak karena Majelis Hakim konsisten menerapkan prinsip substance over form dan beban pembuktian yang adil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi transfer pricing di sisi PPh tidak serta merta dapat ditarik secara otomatis menjadi objek PPN tanpa adanya bukti materiil mengenai penyerahan barang atau jasa. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk memiliki perjanjian distribusi yang detail dan dokumentasi fungsional yang kuat guna membedakan antara risiko operasional distributor dengan penyerahan jasa antar-perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini