PT WNS Berhasil Membatalkan Koreksi PPN atas "Jasa Fiktif" Biaya Promosi dan Sales Return

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT WNS Berhasil Membatalkan Koreksi PPN atas "Jasa Fiktif" Biaya Promosi dan Sales Return

Sengketa PT WNS: Koreksi Pajak Keluaran atas Reklasifikasi Biaya Operasional Hubungan Istimewa Menjadi JKP

Otoritas pajak sering kali melakukan reklasifikasi atas biaya-biaya operasional dalam hubungan istimewa menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, namun Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa tanpa bukti penyerahan nyata, koreksi tersebut batal demi hukum. Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp130,2 miliar yang berasal dari tiga komponen: bantuan biaya promosi (relaunch incentive), sales return, dan biaya promosi lainnya yang dianggap Terbanding sebagai jasa pemasaran kepada pihak afiliasi di Singapura.

Argumen Terbanding: Aliran Dana Luar Negeri dan Anggapan Jasa Manfaat Prinsipal

PT WNS, sebagai distributor eksklusif, menerima dana insentif sebesar Rp23,3 miliar dari Wyeth Singapore khusus untuk mendukung peluncuran kembali produk tertentu. Terbanding mendalilkan bahwa setiap aliran uang dari luar negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri harus dianggap sebagai penggantian atas jasa yang diberikan, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Lebih jauh, Terbanding melakukan koreksi sekunder atas biaya sales return dan sisa biaya promosi dengan anggapan bahwa biaya-biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab prinsipal, sehingga ketika dibayar oleh PT WNS, dianggap ada "jasa" yang manfaatnya dinikmati oleh prinsipal.

Pembelaan Pemohon Banding: Risiko Bisnis Distributor Independen dan Ketiadaan Kontrak Jasa

Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa biaya promosi dan risiko pengembalian barang (sales return) adalah murni risiko bisnis distributor independen sesuai dengan Distribution Agreement. Insentif yang diterima merupakan bantuan finansial sepihak untuk menjaga profitabilitas, bukan imbalan atas jasa pemasaran. Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada kontrak jasa, tidak ada laporan pekerjaan jasa, dan tidak ada niat (intent) untuk melakukan penyerahan jasa kepada Wyeth Singapore.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Batasan Asumsi Fiskus dan Syarat Transaksi Penyerahan Nyata

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan secara konkret jenis jasa apa yang diserahkan. Hakim menilai bahwa bantuan pemasaran lokal yang diatur dalam perjanjian bukanlah penyerahan JKP, melainkan mekanisme pendukung bisnis dalam hubungan distributor-prinsipal. Terkait sales return dan biaya promosi lainnya, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti adanya transaksi penyerahan jasa yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam UU PPN.

Kesimpulan: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Validitas Pembuktian Materiil

Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Wajib Pajak karena Majelis Hakim konsisten menerapkan prinsip substance over form dan beban pembuktian yang adil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi transfer pricing di sisi PPh tidak serta merta dapat ditarik secara otomatis menjadi objek PPN tanpa adanya bukti materiil mengenai penyerahan barang atau jasa. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk memiliki perjanjian distribusi yang detail dan dokumentasi fungsional yang kuat guna membedakan antara risiko operasional distributor dengan penyerahan jasa antar-perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter