Konflik ini berpusat pada interpretasi Distribution Agreement antara PT WNS dengan WS. DJP memandang struktur bisnis Pemohon Banding sebagai distributor yang menanggung risiko terbatas, sehingga lonjakan biaya promosi dan retur dianggap sebagai beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik merek. DJP menerapkan metode transfer pricing untuk merealokasi biaya tersebut menjadi penghasilan bagi PT WNS. Di sisi lain, PT WNS menegaskan bahwa biaya promosi dan retur yang terjadi adalah biaya operasional normal dalam industri susu formula di Indonesia untuk mempertahankan pangsa pasar dan memenuhi regulasi lokal, yang secara kontraktual memang menjadi tanggung jawab distributor.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa DJP tidak dapat membuktikan secara rinci bagian biaya mana yang secara spesifik melampaui kewajaran untuk ditanggung distributor lokal. Majelis menekankan bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak serta merta melegitimasi realokasi biaya tanpa bukti dokumen yang menunjukkan bahwa biaya tersebut adalah tanggung jawab prinsipal. Karena DJP gagal menyajikan analisis fungsional yang kuat untuk membedakan biaya rutin dan non-rutin, Majelis membatalkan koreksi tersebut. Putusan ini menegaskan pentingnya detail analisis fungsional dan bukti pendukung dalam sengketa transfer pricing, di mana otoritas tidak boleh hanya bersandar pada asumsi generalis atas profil risiko wajib pajak.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini