Mengapa Biaya Promosi Distributor Tidak Selalu Harus Diganti Prinsipal? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Biaya Promosi Distributor Tidak Selalu Harus Diganti Prinsipal? 

Sengketa PT WNS: Interpretasi Distribution Agreement dan Struktur Beban Biaya Operasional Distributor

Konflik ini berpusat pada interpretasi Distribution Agreement antara PT WNS dengan WS. DJP memandang struktur bisnis Pemohon Banding sebagai distributor yang menanggung risiko terbatas, sehingga lonjakan biaya promosi dan retur dianggap sebagai beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik merek. DJP menerapkan metode transfer pricing untuk merealokasi biaya tersebut menjadi penghasilan bagi PT WNS. Di sisi lain, PT WNS menegaskan bahwa biaya promosi dan retur yang terjadi adalah biaya operasional normal dalam industri susu formula di Indonesia untuk mempertahankan pangsa pasar dan memenuhi regulasi lokal, yang secara kontraktual memang menjadi tanggung jawab distributor.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Analisis Fungsional Fiskus dan Pembatalan Koreksi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa DJP tidak dapat membuktikan secara rinci bagian biaya mana yang secara spesifik melampaui kewajaran untuk ditanggung distributor lokal. Majelis menekankan bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak serta merta melegitimasi realokasi biaya tanpa bukti dokumen yang menunjukkan bahwa biaya tersebut adalah tanggung jawab prinsipal. Karena DJP gagal menyajikan analisis fungsional yang kuat untuk membedakan biaya rutin dan non-rutin, Majelis membatalkan koreksi tersebut. Putusan ini menegaskan pentingnya detail analisis fungsional dan bukti pendukung dalam sengketa transfer pricing, di mana otoritas tidak boleh hanya bersandar pada asumsi generalis atas profil risiko wajib pajak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter