Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran dengan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT NI kepada PT WP selaku distributor, yang memicu koreksi sebesar Rp9.131.353 karena dianggap sebagai imbalan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean merupakan objek pajak, namun PT WP menyanggah bahwa sebagian nilai tersebut merupakan "Reward" atau hadiah yang tidak memenuhi unsur penyerahan jasa.
Inti konflik terletak pada klasifikasi pembayaran dari prinsipal. Terbanding bersikukuh bahwa seluruh nilai dalam bukti potong PPh 23 adalah imbalan jasa manajemen berupa promosi dan display karena PT WP menyediakan tenaga salesman dan motorist. Sebaliknya, PT WP membuktikan bahwa nilai Rp537.353 adalah komponen hadiah (dengan tarif PPh 15%) yang hanya bersifat pass-through untuk diteruskan kepada toko-toko retail sesuai instruksi promo prinsipal, sehingga tidak seharusnya terutang PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan asas kebenaran materiil dan merujuk pada regulasi teknis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya "kontraprestasi" atau jasa spesifik yang diberikan PT WP atas nilai hadiah tersebut. Karena dana tersebut merupakan penghargaan yang disalurkan kembali kepada pihak ketiga (pembeli berikutnya), maka unsur penyerahan JKP tidak terpenuhi.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 otomatis menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Wajib Pajak harus mampu memisahkan secara administratif antara imbalan jasa (service fee) dengan imbalan atas kondisi tertentu seperti hadiah atau penghargaan yang diatur dalam SE-24/PJ/2018. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan distributor dalam menghadapi koreksi ekualisasi yang bersifat generalisasi oleh pemeriksa pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi atas komponen hadiah karena terbukti bukan merupakan imbalan atas jasa. Hal ini mengingatkan pentingnya dokumentasi surat instruksi promo dan pemisahan pencatatan akuntansi untuk memitigasi risiko sengketa interpretasi objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini