Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT TR untuk Masa Pajak Juli 2016, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biaya akru melalui teknik ekualisasi buku besar. Otoritas pajak berpegang teguh pada interpretasi Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa saat pemotongan pajak terjadi pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam pandangan Terbanding, pencatatan biaya (akru) dalam laporan keuangan secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan", sehingga kewajiban pemotongan pajak muncul seketika tanpa melihat realisasi pembayaran tunai.
Namun, PT TR memberikan bantahan argumentatif bahwa pencatatan akrual murni merupakan prinsip akuntansi (matching principle) untuk mengakui beban pada periode terjadinya, bukan merupakan penyediaan dana secara riil kepada pihak ketiga. Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi yuridis atas frasa "disediakan untuk dibayarkan". PT TR berhasil membuktikan di persidangan bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi tersebut, seperti jasa audit dan jasa manajemen, pemotongan PPh Pasal 23 sebenarnya telah dilakukan secara patuh pada saat pembayaran dilakukan (cash basis) di masa pajak berikutnya, yang dibuktikan dengan bukti potong yang sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pencatatan biaya secara akru tidak serta merta dapat disamakan dengan "disediakan untuk dibayarkan". Majelis menilai bahwa penyediaan dana menuntut adanya tindakan nyata dari pembayar penghasilan yang menunjukkan bahwa dana tersebut telah dialokasikan dan siap dicairkan oleh penerima. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyediaan dana secara fisik atau jatuh tempo pembayaran yang mendahului akrual tersebut, maka koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Resolusi hukum ini berpihak pada Wajib Pajak dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Secara implikatif, putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa menelusuri substansi transaksi dan waktu pembayaran yang sebenarnya. Bagi praktisi perpajakan, kasus PT TR menjadi preseden penting bahwa pemotongan pajak pada sistem withholding tax harus menghormati realitas hukum dan bukti material, bukan sekadar asumsi pos-pos akuntansi di neraca atau laba rugi. Kepatuhan administratif PT TR dalam mendokumentasikan bukti potong di masa pajak saat realisasi pembayaran menjadi kunci keberhasilan dalam memenangkan sengketa ini.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'