Akru Biaya Bukan Berarti Terutang Pajak! Kemenangan PT TR Melawan Koreksi Ekualisasi PPh Pasal 23

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Akru Biaya Bukan Berarti Terutang Pajak! Kemenangan PT TR Melawan Koreksi Ekualisasi PPh Pasal 23

Ekualisasi Buku Besar dan Interpretasi Yuridis Biaya Akrual PPh Pasal 23: Kasus PT TR

Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT TR untuk Masa Pajak Juli 2016, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biaya akru melalui teknik ekualisasi buku besar. Otoritas pajak berpegang teguh pada interpretasi Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa saat pemotongan pajak terjadi pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam pandangan Terbanding, pencatatan biaya (akru) dalam laporan keuangan secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan", sehingga kewajiban pemotongan pajak muncul seketika tanpa melihat realisasi pembayaran tunai.

Bantahan Argumentatif PT TR Mengenai Matching Principle Akuntansi Versus Penyediaan Dana Riil

Namun, PT TR memberikan bantahan argumentatif bahwa pencatatan akrual murni merupakan prinsip akuntansi (matching principle) untuk mengakui beban pada periode terjadinya, bukan merupakan penyediaan dana secara riil kepada pihak ketiga. Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi yuridis atas frasa "disediakan untuk dibayarkan". PT TR berhasil membuktikan di persidangan bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi tersebut, seperti jasa audit dan jasa manajemen, pemotongan PPh Pasal 23 sebenarnya telah dilakukan secara patuh pada saat pembayaran dilakukan (cash basis) di masa pajak berikutnya, yang dibuktikan dengan bukti potong yang sah.

Majelis Hakim Menegaskan Batas Tindakan Nyata Pembayar Penghasilan Dalam Alokasi Dana

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pencatatan biaya secara akru tidak serta merta dapat disamakan dengan "disediakan untuk dibayarkan". Majelis menilai bahwa penyediaan dana menuntut adanya tindakan nyata dari pembayar penghasilan yang menunjukkan bahwa dana tersebut telah dialokasikan dan siap dicairkan oleh penerima. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyediaan dana secara fisik atau jatuh tempo pembayaran yang mendahului akrual tersebut, maka koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Resolusi hukum ini berpihak pada Wajib Pajak dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Secara Implikatif Putusan Menolak Pendekatan Mekanistis dan Menghormati Realitas Withholding Tax

Secara implikatif, putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa menelusuri substansi transaksi dan waktu pembayaran yang sebenarnya. Bagi praktisi perpajakan, kasus PT TR menjadi preseden penting bahwa pemotongan pajak pada sistem withholding tax harus menghormati realitas hukum dan bukti material, bukan sekadar asumsi pos-pos akuntansi di neraca atau laba rugi. Kepatuhan administratif PT TR dalam mendokumentasikan bukti potong di masa pajak saat realisasi pembayaran menjadi kunci keberhasilan dalam memenangkan sengketa ini.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter