Kemenangan Telak CJO: Mengapa Fasilitas Masterlist Proyek Migas Bukan Objek PPN yang Harus Dipungut?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 11:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Telak CJO: Mengapa Fasilitas Masterlist Proyek Migas Bukan Objek PPN yang Harus Dipungut?

Pencatatan Akuntansi Versus Substansi Fasilitas Masterlist PPN Hulu Migas: Kasus Sengketa CJO

Sengketa pemungutan PPN atas impor barang modal dalam proyek EPC (Engineering, Procurement, and Construction) hulu migas sering kali terjebak dalam perdebatan administratif mengenai pencatatan akuntansi versus substansi fasilitas Masterlist. Kasus CJO melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menegaskan bahwa penyerahan barang yang sejak awal mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat dikonversi menjadi DPP PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN hanya karena masalah administratif faktur pajak atau pencatatan persediaan.

Konflik Berakar Pada Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Pembukuan Progres Tagihan

Konflik ini berakar pada koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 60,3 miliar pada Masa Pajak Juni 2022. Terbanding berargumen bahwa penyerahan barang dari CJO kepada BP Berau Ltd selaku KKKS adalah objek PPN karena barang tersebut dicatat sebagai persediaan oleh CJO dan tidak dirinci sebagai biaya impor dalam invoice tagihan progres. DJP memandang bahwa tanpa perincian biaya impor yang spesifik dan penggunaan mekanisme reimbursement murni, seluruh nilai tagihan dianggap sebagai penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN.

Sebaliknya CJO Membantaah Mengenai Kedudukan Hukum Proyek Strategis Nasional Dan Ketentuan Kepabeanan

Sebaliknya, CJO membantah dengan argumen bahwa proyek Tangguh Expansion Project (TEP) Train III adalah Proyek Strategis Nasional yang dilindungi oleh PMK Nomor 20/PMK.010/2005. Barang-barang tersebut diimpor menggunakan Masterlist atas nama BP Berau namun dilakukan oleh CJO sebagai kontraktor EPC. CJO menegaskan bahwa sesuai PMK Nomor 137/PMK.010/2018, impor BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk secara otomatis mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga nilai tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan DPP PPN yang dipungut.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menegaskan Konsistensi Perlakuan Pajak Atas Operasi Perminyakan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa barang-barang tersebut secara substansi adalah milik negara (melalui KKKS) yang diimpor untuk kepentingan operasi perminyakan. Fakta bahwa barang tersebut mendapatkan fasilitas Masterlist menunjukkan bahwa hak atas fasilitas "tidak dipungut" telah melekat sejak impor. Majelis juga merujuk pada pemeriksaan pajak pada pihak pembeli (B) yang tidak mempermasalahkan pemungutan PPN tersebut, sehingga konsistensi perlakuan pajak harus dijaga.

Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Kedudukan Regulasi Bersifat Khusus Migas

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kontraktor EPC di sektor hulu migas. Secara implisit, Majelis Hakim menegaskan bahwa administratif pencatatan akuntansi tidak boleh menegasikan substansi fasilitas perpajakan yang bersifat khusus (lex specialis) dalam regulasi kepabeanan dan perpajakan migas. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting bahwa integrasi data antara fasilitas impor and penyerahan hilir harus didukung oleh dokumen Masterlist yang kuat untuk menghindari koreksi serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter