Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan alasan sanksi telah dilunasi, merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang menghadapi situasi serupa, khususnya jika pelunasan terjadi bukan karena keinginan sukarela Wajib Pajak.
Kasus ini melibatkan PT IRS yang dijatuhi sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak cacat. Sengketa memanas ketika DJP menolak permohonan penghapusan sanksi PT IRS dengan alasan sanksi tersebut telah berstatus "lunas". Padahal, pelunasan tersebut terjadi secara otomatis melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) dari kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PT IRS yang dikompensasikan secara jabatan oleh DJP untuk melunasi STP tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan aspek keadilan hukum. Pelunasan yang dilakukan secara jabatan (paksa) tidak boleh menghilangkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memohon pengurangan atau penghapusan sanksi atas dasar kekhilafan. Majelis menegaskan bahwa syarat "belum dilunasi" dalam PMK 8/2013 harus ditafsirkan sebagai pembayaran sukarela. Dengan dibatalkannya keputusan penolakan DJP, putusan ini menegaskan bahwa prosedur administratif internal DJP tidak boleh mengangkangi hak substantif Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang KUP.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'