Sanksi Lunas Karena Pemindahbukuan Jabatan? Masih Bisa Dihapuskan!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sanksi Lunas Karena Pemindahbukuan Jabatan? Masih Bisa Dihapuskan!

Sengketa Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan alasan sanksi telah dilunasi, merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang menghadapi situasi serupa, khususnya jika pelunasan terjadi bukan karena keinginan sukarela Wajib Pajak.

Latar Belakang Sengketa dan Mekanisme Kompensasi Jabatan

Kasus ini melibatkan PT IRS yang dijatuhi sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak cacat. Sengketa memanas ketika DJP menolak permohonan penghapusan sanksi PT IRS dengan alasan sanksi tersebut telah berstatus "lunas". Padahal, pelunasan tersebut terjadi secara otomatis melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) dari kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PT IRS yang dikompensasikan secara jabatan oleh DJP untuk melunasi STP tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Prinsip Keadilan Substantif

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan aspek keadilan hukum. Pelunasan yang dilakukan secara jabatan (paksa) tidak boleh menghilangkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memohon pengurangan atau penghapusan sanksi atas dasar kekhilafan. Majelis menegaskan bahwa syarat "belum dilunasi" dalam PMK 8/2013 harus ditafsirkan sebagai pembayaran sukarela. Dengan dibatalkannya keputusan penolakan DJP, putusan ini menegaskan bahwa prosedur administratif internal DJP tidak boleh mengangkangi hak substantif Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang KUP.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004903.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004902.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004769.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003812.10/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003806.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003793.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003765.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter