Kepatuhan formal merupakan pintu gerbang utama dalam litigasi perpajakan yang sering kali dianggap remeh oleh Wajib Pajak namun berakibat fatal secara hukum. Kasus PT KTI (021 - PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025) menjadi peringatan keras mengenai rigiditas Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak. Meskipun Pemohon mengajukan alasan gangguan operasional akibat penutupan lokasi usaha oleh otoritas, Majelis Hakim tetap menyatakan banding tidak dapat diterima karena akumulasi keterlambatan dan kesalahan administratif pada surat kuasa.
Inti konflik bermula ketika PT KTI mengajukan banding melewati batas waktu 3 bulan dengan alasan force majeure akibat sengketa perizinan lahan. Namun, Terbanding secara jeli menunjukkan bahwa selama masa "gangguan" tersebut, perusahaan tetap mampu menjalankan aktivitas administratif rutin. Hal ini mematahkan klaim keadaan kahar. Di sisi lain, kesalahan elementer terjadi saat Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan tidak merujuk pada Keputusan Keberatan, melainkan hanya pada SKP asal, yang secara hukum formal membatalkan hak gugat Pemohon.
Majelis Hakim memberikan resolusi tegas bahwa risiko bisnis manajemen tidak setara dengan bencana alam atau kerusuhan yang dimaksud dalam kriteria force majeure perpajakan. Implikasinya bagi PT KTI sangat merugikan; hak untuk mempertahankan argumen material atas sengketa PPh Pasal 26 hilang seketika di tahap uji formal. Bagi praktik perpajakan umum, putusan ini menegaskan bahwa ketelitian dalam mencantumkan identitas dokumen objek sengketa dalam surat kuasa adalah harga mati yang tidak dapat ditawar.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'