Menang Banding Rp21 Miliar: Menggugat Keabsahan Koreksi Pajak Berdasarkan Ekualisasi "Buta"

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding Rp21 Miliar: Menggugat Keabsahan Koreksi Pajak Berdasarkan Ekualisasi "Buta"

Sengketa Pemotongan PPh Pasal 23 dan Uji Keabsahan Ekualisasi Biaya

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali menjadi medan pertempuran administratif akibat perbedaan interpretasi atas data ekualisasi biaya. Dalam kasus PT. TTSI, koreksi senilai Rp21,1 miliar dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim karena otoritas pajak gagal menyajikan rincian kertas kerja yang memadai. Inti konflik terletak pada penggunaan teknik ekualisasi oleh Terbanding yang menganggap seluruh saldo biaya dalam General Ledger sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa memisahkan komponen non-objek.

Argumen Para Pihak dan Pertimbangan Majelis Hakim

Terbanding berargumen bahwa selisih angka hasil rekonsiliasi adalah objek pajak yang belum dipotong, sementara Pemohon Banding memberikan bukti bahwa mayoritas transaksi adalah pembelian material dan biaya akrual. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan secara global tanpa penjelasan rincian sumber data melanggar prinsip kepastian hukum dan hak Wajib Pajak. Resolusi akhir dari perkara ini menegaskan bahwa pembuktian di pengadilan harus bersifat transaksional, bukan sekadar asumsi hasil ekualisasi. Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk lebih transparan dalam menyampaikan dasar koreksi sejak tahap pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004903.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004902.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004769.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003812.10/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003806.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003793.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003765.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter