Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali menjadi medan pertempuran administratif akibat perbedaan interpretasi atas data ekualisasi biaya. Dalam kasus PT. TTSI, koreksi senilai Rp21,1 miliar dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim karena otoritas pajak gagal menyajikan rincian kertas kerja yang memadai. Inti konflik terletak pada penggunaan teknik ekualisasi oleh Terbanding yang menganggap seluruh saldo biaya dalam General Ledger sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa memisahkan komponen non-objek.
Terbanding berargumen bahwa selisih angka hasil rekonsiliasi adalah objek pajak yang belum dipotong, sementara Pemohon Banding memberikan bukti bahwa mayoritas transaksi adalah pembelian material dan biaya akrual. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan secara global tanpa penjelasan rincian sumber data melanggar prinsip kepastian hukum dan hak Wajib Pajak. Resolusi akhir dari perkara ini menegaskan bahwa pembuktian di pengadilan harus bersifat transaksional, bukan sekadar asumsi hasil ekualisasi. Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk lebih transparan dalam menyampaikan dasar koreksi sejak tahap pemeriksaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini