Otoritas pajak sering kali menggunakan harga patokan daerah atau indeks harga dinas perkebunan sebagai instrumen penguji kewajaran harga jual komoditas perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Namun, sengketa antara PT PLA dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan regulasi sektoral seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat mengesampingkan syarat materiil dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan menaikkan harga jual TBS Pemohon Banding mengikuti harga rata-rata Disbunnak, meskipun transaksi dilakukan dengan pihak independen tanpa adanya hubungan istimewa.
Terbanding berargumen bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah harga pasar wajar yang ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi mendistorsi penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan pasar. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, penentuan harga pasar wajar oleh otoritas pajak hanya diizinkan apabila terdapat pengaruh hubungan istimewa. Karena PT Bukit Palem selaku pembeli adalah pihak ketiga yang independen, maka harga transaksi yang disepakati secara komersial harus diakui sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang sah tanpa perlu penyesuaian.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan proteksi hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dengan menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga pasar secara sepihak tanpa membuktikan adanya hubungan istimewa. Majelis berpendapat bahwa Permentan Nomor 1 Tahun 2018 secara eksplisit mengatur tata niaga TBS milik pekebun perorangan/plasma, bukan untuk membatasi kesepakatan harga business-to-business (B2B) antar perusahaan perkebunan. Alhasil, koreksi atas harga jual TBS dibatalkan sepenuhnya karena dianggap melampaui kewenangan regulasi perpajakan yang berlaku.
Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa kepastian hukum dalam transaksi komersial harus diutamakan selama tidak ada bukti afiliasi yang merugikan negara. Wajib Pajak di sektor perkebunan disarankan untuk tetap mendokumentasikan bukti bahwa pembeli adalah pihak independen guna menangkal penggunaan harga indeks sektoral sebagai basis koreksi sepihak. Kasus ini menjadi preseden bahwa regulasi kementerian teknis tidak secara otomatis menjadi hukum publik dalam ranah perpajakan jika bertentangan dengan prinsip lex specialis UU PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini