Strategi Menangkan Sengketa Ekualisasi Pajak: Belajar dari Kasus PT TTI Melawan Koreksi DPP PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Ekualisasi Pajak: Belajar dari Kasus PT TTI Melawan Koreksi DPP PPN

Sengketa DPP PPN Masa Pajak Juli 2019

Sengketa ini berpusat pada koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp220.835.320,00 yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha dan pengujian arus piutang. Terbanding berargumen bahwa selisih yang ditemukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, namun Pemohon Banding berhasil mematahkan asumsi tersebut dengan pembuktian dokumenter yang rigid.

Inti Konflik dan Klasifikasi Akun

Inti konflik terletak pada perbedaan klasifikasi transaksi dalam pencatatan akuntansi perusahaan dengan interpretasi fiskus. Terbanding menganggap setiap selisih dalam arus piutang adalah omzet tambahan, sedangkan Pemohon Banding memberikan rincian bahwa selisih tersebut berasal dari akun-akun non-objek PPN seperti reimbursement, piutang pinjaman karyawan, selisih kurs (forex), biaya administrasi bank, hingga uang muka non-penjualan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada substansi ekonomi dan validitas bukti. Berdasarkan hasil uji bukti, Majelis meyakini bahwa item-item yang dijelaskan Pemohon Banding didukung dengan data yang konsisten antara buku besar, journal voucher, dan rekening koran. Majelis menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu pemeriksaan, dan jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP, maka koreksi tidak dapat dipertahankan.

Putusan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini memiliki implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk senantiasa melakukan rekonsiliasi internal antara PPN dan PPh Badan secara berkala. Keberhasilan Pemohon Banding membuktikan bahwa rincian akun other income dan non-sales receivable bukan merupakan objek pajak menunjukkan bahwa dokumentasi akuntansi yang rapi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat administratif-kuantitatif.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini karena Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya penyerahan yang nyata, sementara Pemohon Banding mampu menyajikan bukti sebaliknya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter