Sengketa ini berpusat pada koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp220.835.320,00 yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha dan pengujian arus piutang. Terbanding berargumen bahwa selisih yang ditemukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, namun Pemohon Banding berhasil mematahkan asumsi tersebut dengan pembuktian dokumenter yang rigid.
Inti konflik terletak pada perbedaan klasifikasi transaksi dalam pencatatan akuntansi perusahaan dengan interpretasi fiskus. Terbanding menganggap setiap selisih dalam arus piutang adalah omzet tambahan, sedangkan Pemohon Banding memberikan rincian bahwa selisih tersebut berasal dari akun-akun non-objek PPN seperti reimbursement, piutang pinjaman karyawan, selisih kurs (forex), biaya administrasi bank, hingga uang muka non-penjualan.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada substansi ekonomi dan validitas bukti. Berdasarkan hasil uji bukti, Majelis meyakini bahwa item-item yang dijelaskan Pemohon Banding didukung dengan data yang konsisten antara buku besar, journal voucher, dan rekening koran. Majelis menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu pemeriksaan, dan jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP, maka koreksi tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk senantiasa melakukan rekonsiliasi internal antara PPN dan PPh Badan secara berkala. Keberhasilan Pemohon Banding membuktikan bahwa rincian akun other income dan non-sales receivable bukan merupakan objek pajak menunjukkan bahwa dokumentasi akuntansi yang rapi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat administratif-kuantitatif.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini karena Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya penyerahan yang nyata, sementara Pemohon Banding mampu menyajikan bukti sebaliknya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini