Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Appraisal Independen Lebih Sakti dari Penilaian Internal Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007479.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Appraisal Independen Lebih Sakti dari Penilaian Internal Pajak? 

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pengalihan Tanah PT SPD

Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pengalihan tanah kepada pihak afiliasi dengan mengabaikan laporan penilaian independen yang dimiliki Wajib Pajak. Penentuan harga pasar wajar secara sepihak oleh Terbanding tanpa bukti bandingan yang sebanding melanggar prinsip kepastian hukum dan asas self-assessment yang menjadi pilar utama sistem perpajakan di Indonesia.

Inti Konflik: Perbedaan Nilai Transaksi dan Metode Penilaian Lahan

Sengketa ini berpusat pada perbedaan nilai transaksi tanah seluas 64.837 m2 antara PT SPD (Pemohon Banding) dan PT SMTH. Pemohon Banding menetapkan harga jual sebesar Rp2.212.098,00/m2 berdasarkan laporan KJPP berizin OJK. Namun, Terbanding menetapkan harga Rp3.069.104,00/m2 menggunakan metode Quality Rating, sehingga muncul koreksi DPP PPN sebesar Rp48,8 miliar. Terbanding berargumen bahwa metode Land Development yang digunakan penilai independen tidak tepat untuk lokasi premium. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa appraisal tersebut telah mempertimbangkan karakteristik unik lahan luas yang tidak memiliki data pasar identik.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validitas Laporan KJPP vs Data Pembanding

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa laporan penilai independen memiliki kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya secara material oleh Terbanding. Fakta bahwa harga transaksi sudah berada 141,50% di atas NJOP dan 654,98% di atas ZNT menjadi dasar keyakinan Hakim bahwa harga tersebut adalah wajar. Hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding karena Terbanding gagal menyajikan data pembanding yang benar-benar sebanding dan tidak mampu mematahkan validitas laporan KJPP. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi nilai wajar yang kredibel guna memitigasi risiko koreksi transfer pricing dalam transaksi properti.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter