Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pengalihan tanah kepada pihak afiliasi dengan mengabaikan laporan penilaian independen yang dimiliki Wajib Pajak. Penentuan harga pasar wajar secara sepihak oleh Terbanding tanpa bukti bandingan yang sebanding melanggar prinsip kepastian hukum dan asas self-assessment yang menjadi pilar utama sistem perpajakan di Indonesia.
Sengketa ini berpusat pada perbedaan nilai transaksi tanah seluas 64.837 m2 antara PT SPD (Pemohon Banding) dan PT SMTH. Pemohon Banding menetapkan harga jual sebesar Rp2.212.098,00/m2 berdasarkan laporan KJPP berizin OJK. Namun, Terbanding menetapkan harga Rp3.069.104,00/m2 menggunakan metode Quality Rating, sehingga muncul koreksi DPP PPN sebesar Rp48,8 miliar. Terbanding berargumen bahwa metode Land Development yang digunakan penilai independen tidak tepat untuk lokasi premium. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa appraisal tersebut telah mempertimbangkan karakteristik unik lahan luas yang tidak memiliki data pasar identik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa laporan penilai independen memiliki kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya secara material oleh Terbanding. Fakta bahwa harga transaksi sudah berada 141,50% di atas NJOP dan 654,98% di atas ZNT menjadi dasar keyakinan Hakim bahwa harga tersebut adalah wajar. Hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding karena Terbanding gagal menyajikan data pembanding yang benar-benar sebanding dan tidak mampu mematahkan validitas laporan KJPP. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi nilai wajar yang kredibel guna memitigasi risiko koreksi transfer pricing dalam transaksi properti.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini