Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Strategi Menang Sengketa PPN Masterlist: Kemenangan CSTS JO Atas Koreksi DPP PPN di Proyek Strategis Nasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000983.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa PPN Masterlist: Kemenangan CSTS JO Atas Koreksi DPP PPN di Proyek Strategis Nasional

Fasilitas Masterlist dalam Kontrak EPC Turnkey Migas: Kasus Sengketa DPP PPN CSTS JO

Sengketa perpajakan ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp33.918.826.032,00 yang dilakukan Terbanding terhadap CJO, kontraktor pelaksana Proyek Strategis Nasional Tangguh Expansion Project Train III. Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai kelayakan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak (BKP) melalui skema Masterlist milik B Ltd. Terbanding menilai penyerahan barang tersebut merupakan penyerahan reguler yang terutang PPN karena dicatat sebagai pendapatan dan persediaan oleh pemohon, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai tersebut adalah nilai impor Masterlist yang secara regulasi tidak boleh dikenakan PPN lagi dalam kontrak EPC Turnkey.

Majelis Hakim Mengutamakan Kebenaran Material dan Doktrin Substance Over Form

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form dan melihat kontrak EPC Turnkey sebagai satu kesatuan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial per masa pajak. Berdasarkan bukti rekonsiliasi yang kuat, Majelis menemukan bahwa barang-barang yang dikoreksi Terbanding benar merupakan barang yang diimpor menggunakan fasilitas Masterlist atas nama B Ltd. Fakta hukum krusial adalah bahwa KPP Migas tidak melakukan koreksi pada sisi BP Berau selaku pemungut PPN, yang mengindikasikan bahwa pemungutan PPN oleh B atas penyerahan dari CJO telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penggunaan fasilitas Masterlist dalam proyek migas tetap berlaku meskipun terdapat kompleksitas dalam pencatatan akuntansi kontraktor.

Implikasi Putusan Terhadap Alat Bukti Rekonsiliasi Dokumen dan Konsistensi Audit

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha di sektor hulu migas dan infrastruktur strategis. Kemenangan CJO menegaskan bahwa dokumentasi rekonsiliasi antara realisasi impor (Masterlist) dengan nilai kontrak adalah alat bukti paling vital dalam menghadapi audit perpajakan. Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa perlakuan perpajakan harus selaras antara pihak yang menyerahkan (kontraktor) dan pihak yang memungut (KKKS), guna menjaga konsistensi administrasi perpajakan nasional.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000982.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.122021PPM.XVIIIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter