Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa perpajakan ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp33.918.826.032,00 yang dilakukan Terbanding terhadap CJO, kontraktor pelaksana Proyek Strategis Nasional Tangguh Expansion Project Train III. Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai kelayakan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak (BKP) melalui skema Masterlist milik B Ltd. Terbanding menilai penyerahan barang tersebut merupakan penyerahan reguler yang terutang PPN karena dicatat sebagai pendapatan dan persediaan oleh pemohon, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai tersebut adalah nilai impor Masterlist yang secara regulasi tidak boleh dikenakan PPN lagi dalam kontrak EPC Turnkey.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form dan melihat kontrak EPC Turnkey sebagai satu kesatuan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial per masa pajak. Berdasarkan bukti rekonsiliasi yang kuat, Majelis menemukan bahwa barang-barang yang dikoreksi Terbanding benar merupakan barang yang diimpor menggunakan fasilitas Masterlist atas nama B Ltd. Fakta hukum krusial adalah bahwa KPP Migas tidak melakukan koreksi pada sisi BP Berau selaku pemungut PPN, yang mengindikasikan bahwa pemungutan PPN oleh B atas penyerahan dari CJO telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penggunaan fasilitas Masterlist dalam proyek migas tetap berlaku meskipun terdapat kompleksitas dalam pencatatan akuntansi kontraktor.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha di sektor hulu migas dan infrastruktur strategis. Kemenangan CJO menegaskan bahwa dokumentasi rekonsiliasi antara realisasi impor (Masterlist) dengan nilai kontrak adalah alat bukti paling vital dalam menghadapi audit perpajakan. Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa perlakuan perpajakan harus selaras antara pihak yang menyerahkan (kontraktor) dan pihak yang memungut (KKKS), guna menjaga konsistensi administrasi perpajakan nasional.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini