Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Penerapan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) seringkali menjadi titik krusial sengketa, terutama dalam rantai pasok yang melibatkan perantara, agen, atau subkontrak. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PRM BLG sebagai Pemohon Banding, secara definitif menegaskan bahwa hubungan kontraktual dan pembayaran langsung adalah prasyarat fundamental untuk menentukan objek pemotongan. Sengketa ini berpusat pada koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) sebesar Rp384.357.487,00 untuk Masa Pajak Mei 2017, yang sebagian besar didasarkan pada ekualisasi data faktur pajak dari pihak ketiga.
Inti konflik yang dihadapi oleh Pemohon Banding adalah klaim DJP atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kepelabuhan yang sebenarnya diserahkan oleh penyedia jasa kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh Pemohon Banding. DJP menggunakan data faktur pajak yang diterbitkan oleh penyedia jasa (MAL) dan dilaporkan dalam sistem DJP sebagai indikasi kuat telah terjadi penyerahan jasa kepada Pemohon Banding, yang berarti Pemohon Banding lalai memotong pajak. Argumentasi Terbanding bersandar pada keabsahan formal data administrasi perpajakan yang menunjukkan adanya transaksi Jasa Lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras koreksi sebesar Rp378.363.700,00 tersebut dengan mengajukan argumen substance over form. Pemohon Banding menunjukkan bahwa tidak ada perjanjian atau proses pembayaran langsung antara pihaknya dengan penerbit faktur jasa kepelabuhan. Kontrak dan pembayaran jasa secara substansial terjadi antara Pemohon Banding dan freight forwarder (pihak perantara), dan atas pembayaran kepada forwarder tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, objek PPh Pasal 23 baru timbul apabila ada hubungan pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan antara wajib pajak pemberi dan penerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi dengan pihak penerbit faktur.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang bahwa untuk mencapai kebenaran materiil, harus dipastikan adanya pemenuhan syarat subjek dan objek PPh Pasal 23. Pendapat hukum Majelis sejalan dengan Pemohon Banding, membatalkan koreksi senilai Rp378.363.700,00. Majelis secara tegas menyatakan bahwa karena tidak terdapat hubungan pekerjaan atau pemberian jasa secara langsung antara Pemohon Banding dan penyedia jasa kepelabuhan yang menerbitkan faktur, maka DPP tersebut tidak dapat ditagihkan kepada Pemohon Banding. Namun, koreksi atas pos lain sebesar Rp5.993.787,00 dipertahankan karena adanya laporan faktur pajak oleh lawan transaksi Pemohon Banding di sistem DJP, yang mengindikasikan kebenaran materiil terjadinya transaksi.
Putusan ini memiliki dampak penting dan memberikan analisis bagi Wajib Pajak, khususnya entitas yang beroperasi dengan skema supply chain kompleks. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 harus didukung oleh substansi transaksi yang jelas, yaitu adanya aliran penghasilan dan hubungan kontraktual, tidak hanya didasarkan pada ekualisasi sepihak dari data faktur pajak yang mungkin diterbitkan oleh subkontraktor di tingkat bawah. Dengan dikabulkannya sebagian banding, Majelis Hakim berhasil memisahkan tanggung jawab pemotongan pajak dari kekeliruan administrasi data pihak ketiga.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah perlunya Wajib Pajak untuk mengamankan dokumentasi kontrak dan pembayaran secara rigid. Prinsip substance over form dan penegasan Pasal 8 ayat (3) PP 94/2010 menjadi senjata litigasi utama untuk membantah koreksi DJP yang hanya didasarkan pada ekualisasi data formal yang tidak mencerminkan aliran pembayaran atau hubungan hukum yang sebenarnya. Putusan ini menjadi preseden penting dalam sengketa pemotongan PPh Pasal 23 pada transaksi jasa dengan melibatkan perantara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini