Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang di Pengadilan Pajak: CJO Buktikan Koreksi PPN atas Barang Masterlist Tak Berdasar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: CJO Buktikan Koreksi PPN atas Barang Masterlist Tak Berdasar

Substansi Kontrak EPC dan Fasilitas Masterlist Hulu Migas: Studi Kasus Sengketa PPN CSTS JO

Sengketa pajak bernilai miliaran rupiah seringkali muncul dari perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada proyek strategis nasional, khususnya terkait fasilitas Masterlist. Kasus CSTS JO melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi studi kasus krusial mengenai bagaimana substansi ekonomi atas kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) harus dikedepankan dibandingkan formalitas administratif semata. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2022 sebesar Rp50,4 miliar, dengan argumen bahwa penyerahan barang impor yang menggunakan fasilitas Masterlist (PPN tidak dipungut) tetap harus dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari nilai kontrak bruto yang diserahkan kepada pemungut PPN (B Ltd.).

Terbanding Mempermasalahkan Pencatatan Akuntansi Versus Bantahan Regulasi Spesifik Kontrak Turnkey

Terbanding berpendapat bahwa CSTS JO tidak memenuhi kriteria reimbursement murni karena mencatat barang tersebut sebagai persediaan dan pendapatan dalam pembukuannya. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada regulasi spesifik industri hulu migas dan rangkaian ruling DJP terdahulu yang menyatakan bahwa untuk kontrak turnkey, nilai barang Masterlist atas nama pemilik proyek bukan merupakan DPP PPN bagi kontraktor. Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti rekonsiliasi yang presisi antara dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), fasilitas Masterlist yang disetujui, dan nilai yang dikurangi dari penagihan kepada B.

Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mengutamakan Kebenaran Material dan Konsistensi Audit

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan prinsip substance over form. Majelis menilai bahwa karena proyek ini bersifat integrasi, perubahan wujud barang setelah proses konstruksi adalah hal yang wajar dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menafikan fasilitas PPN tidak dipungut. Terlebih lagi, hasil audit pada pihak lawan transaksi (B) menunjukkan kepatuhan yang konsisten, di mana tidak ada keberatan dari pemungut atas mekanisme faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding. Resolusi hukum ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding, yang menegaskan bahwa hak wajib pajak atas fasilitas negara harus dilindungi sepanjang bukti material dapat dipertanggungjawabkan. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kontraktor EPC bahwa mekanisme pengurangan nilai Masterlist dari DPP PPN adalah sah secara hukum dan tidak dapat dikoreksi hanya berdasarkan klasifikasi akun akuntansi selama substansi transaksinya jelas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000982.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000983.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.122021PPM.XVIIIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001390.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter