Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Melalui Pembuktian Formal dan Absennya Hubungan Kepemilikan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005443.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Melalui Pembuktian Formal dan Absennya Hubungan Kepemilikan

Sengketa PT SDO: Pengujian Kriteria Yuridis Dividen Terselubung dan Keabsahan Secondary Adjustment

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang menetapkan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung sebagai implikasi otomatis dari koreksi primer atas harga penjualan lokal pada PPh Badan PT SDO. Otoritas pajak menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk merekarakterisasi selisih harga jual di bawah nilai pasar sebagai pembagian laba yang terutang PPh Pasal 23. Inti konflik terletak pada dualitas argumen: di satu sisi, Terbanding meyakini adanya pengalihan laba ke pihak afiliasi melalui skema penetapan harga, sementara di sisi lain, PT SDO menegaskan tidak adanya hubungan kepemilikan saham yang menjadi syarat mutlak definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Mutatis Mutandis dan Ketergantungan Koreksi Sekunder

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap konsisten melalui prinsip mutatis mutandis. Mengingat sengketa PPh Pasal 23 ini merupakan derivasi dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang telah diputus tidak dapat dipertahankan dalam perkara sebelumnya, maka secara hukum dasar pengenaan pajak atas dividen terselubung tersebut kehilangan landasan materialnya. Putusan ini menegaskan bahwa validitas secondary adjustment sangat bergantung pada kekuatan pembuktian koreksi primer. Dampaknya, amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu memastikan bahwa setiap tuduhan dividen terselubung harus memenuhi kriteria yuridis hubungan kepemilikan dan bukan sekadar asumsi ekonomi atas selisih harga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter