Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang menetapkan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung sebagai implikasi otomatis dari koreksi primer atas harga penjualan lokal pada PPh Badan PT SDO. Otoritas pajak menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk merekarakterisasi selisih harga jual di bawah nilai pasar sebagai pembagian laba yang terutang PPh Pasal 23. Inti konflik terletak pada dualitas argumen: di satu sisi, Terbanding meyakini adanya pengalihan laba ke pihak afiliasi melalui skema penetapan harga, sementara di sisi lain, PT SDO menegaskan tidak adanya hubungan kepemilikan saham yang menjadi syarat mutlak definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap konsisten melalui prinsip mutatis mutandis. Mengingat sengketa PPh Pasal 23 ini merupakan derivasi dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang telah diputus tidak dapat dipertahankan dalam perkara sebelumnya, maka secara hukum dasar pengenaan pajak atas dividen terselubung tersebut kehilangan landasan materialnya. Putusan ini menegaskan bahwa validitas secondary adjustment sangat bergantung pada kekuatan pembuktian koreksi primer. Dampaknya, amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu memastikan bahwa setiap tuduhan dividen terselubung harus memenuhi kriteria yuridis hubungan kepemilikan dan bukan sekadar asumsi ekonomi atas selisih harga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini